DETAIL.ID, Jambi – Eks lokalisasi Payo Sigadung atau Pucuk dirazia oleh Polsek Kota Baru, Sabtu malam 27 April 2024. Hasilnya pihak kepolisian tidak ditemukan adanya aktivitas prostitusi.
Dalam keterangan tertulis Humas Polresta Jambi, pelaksanaan razia pekat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kota Baru No:Sprin/92/IV/HUK.6.6/2024 tanggal 26 April 2024.
Diawali dengan apel kesiapan, Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi Dita Utama memimpin langsung apel bersama tim opsnal Polsek Kota Baru, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi dan Satpol-PP.
AKP Hanafi Dita Utama mengatakan sasaran pelaksanaan razia yaitu rumah atau tempat yang digunakan oleh wanita-wanita untuk melakukan prostitusi di eks Payo Sigadung (pucuk) Rt.23, Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo dengan melibatkan jumlah personil 39 orang.
“Dalam kesempatan tersebut petugas gabungan tidak menemukan adanya aktifitas Prostitusi maupun pengunjung yang datang dari luar masuk ke lokasi eks Payo Sigadung (pucuk),” kata Kapolsek.
Sementara itu ditempat terpisah, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi menyampaikan begini.
“Razia Pekat ini sebagai bentuk upaya Kepolisian khususnya Polresta Jambi untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Hukum Polsek Kota Baru,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita