DPRD Tanjungjabung Timur Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Hasil Banggar KUA PPAS Perubahan APBD

Tanjungjabung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Timur kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun 2022/2023 dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan  Badan Anggara (Banggar) Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).

Kabupaten Tanjungjabung Timur Tahun Anggaran 2023, Senin, 4 September 2023, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungjabung Timur, Mahrup, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE, Wakil Ketua II, Gatot Sumarto, SH, dihadiri Sekretaris Daerah, Sapril. SIP, Forkompinda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda dan para Kepala OPD, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Lingkup Pemkab Tanjungjabung Timur.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanjungjabung Timur, Nugraha Setiawan, S.I.P menyampaikan laporan sebagai mana amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan daerah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi/kabupaten, kota serta peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara sebagai dasar dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

Wawan menuturkan Banggar DPRD memberikan catan dan rekomendasi terhadap KUA dan PPAS P APBD 2023

  1. Banggar menyepakati pagu anggaran organisasi perangkat daerah dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun 2023, subtansinya baru dapat disepakati saat pembahasan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023 yang akan datang.

  2. Banggar menyarankan pada seluruh OPD yang penyerapan masih rendah sampai bulan Agustus untuk segera memaksimalkan penggunaan dan pelaksanaan pekerjaan.

  3. Banggar menyarankan kepada seluruh OPD tidak menganggarkan kegiatan/sub kegiatan pada APBD tahun anggaran 2023 apa bila ada aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan tersebut.dtk

  4. Banggar meminta kepada pemerintah daerah setelah disepakati Rancangan perubahan KUA dan PPAS, segera menyusun rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023, agar dapat dibahas sesuai dengan jadwal.

Belanja Daerah Sebelum Perubahan dianggarkan sebesar Rp.1.194.900.505.092,- Setelah Perubahan sebesar Rp.1.220.286.629.303,86 atau bertambah sebesar Rp.25.386.124.212,- ,” kata Jubir Banggar DPRD Wawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *