Warga Aceh Ditangkap Polda Sumut, ini Penyebabnya

HS (36) , warga Lhokseumawe, Aceh, yang ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut karena kedapatan membawa 50 Kg sabu.(sumber foto: Poldasu)
HS (36) , warga Lhokseumawe, Aceh, yang ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut karena kedapatan membawa 50 Kg sabu.(sumber foto: Poldasu)

Medan – Warga Kota Lhoksumawe, Provinsi Aceh, berinisial HS, ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Pria berusia 36 tahun itu ditangkap petugas Ditnarkoba Poldasu di halaman parkir salah satu hotel.

Dari informasi yang diterima para wartawan, hotel itu ada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“HS ditangkap petugas Dit Narkoba Polda Sumatera Utara karena hendak mengedarkan sabu seberat 50 kilogram,’ kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Hal itu ia katakan kepada para wartawan di Medan, Jumat, 17 Maret 2023. Kata dia, HS ditangkap pada hari Rabu, 15 Maret 2023.

Saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus upaya peredaran narkoba tersebut.

“Iya betul, Subdit 2 Ditnarkoba Polda Sumatera Utara yang menangkap. Saat ini kita masih kembangkan. Nanti kami informasikan perkembangannya,” tutur Hadi Wahyudi.

Reporter: Heno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *