Startup Makin Lesu, CoHive Diputus Pailit

Jakarta – Penyedia ruang kerja menyebarkan (co-working space), CoHive, diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Register No: 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst , 18 Januari 2023.

“Menyatakan termohon PKPU (PT EVI ASIA TENGGARA) dalam kondisi Pailit dengan segala akhir hukumnya terhitung semenjak putusan ini diucapkan,” kata pengumuman tersebut.

Dalam pengumuman pailit, Rio Sadrack M. Pantow dan Benny Marnala Pasaribu ditetapkan sebagai tim kurator.

Para kreditur dan abdnegara pajak diminta untuk melihat sidang perdana pada 1 Februari 2023, sedangkan tagihan mampu diajukan ke tim kurator hingga 9 Februari 2023 pada pukul 17.00 WIB.

Mengutip CNBC Indonesia, Rabu , 1 Februari 2023, CoHive diresmikan pada 2015 sebagai proyek internal perusahaan modal ventura East Ventures yang diberi nama EV Hive sebagai lokasi kerja bersama dan komunitas untuk perusahaan rintisan, baik portofolio mereka maupun bukan.

EV Hive punya dua lokasi ruang kerja, adalah di Jakarta Selatan dan BSD. Pada 2017, proyek tersebut diambil alih oleh Jason Lee, Carlson Lau, dan Ethan Choi yang mengubah namanya menjadi Cocowork yang lalu diganti lagi menjadi CoHive.

Setelah beralih kepemilikan dan menjangkau pendanaan seri B antara lain dari Insignia Ventures, CoHive berganti fokus dan berekspansi secara bergairah di banyak lokasi dan kota. CoHive bahkan menguasai satu gedung di Mega Kuningan yang diberi nama CoHive 101.

Strategi CoHive yakni memberikan sewa jangka pendek ke penggunanya atas ruang yang mereka sewa dalam jangka panjang. Perusahaan juga berekspansi ke sektor selain co-working yaitu ritel, co-living, dan penyewaan ruang untuk event.

Pada selesai 2020, salah satu investor CoHive, Chris Angkasa kembali menggantikan kontrol sebagai CEO perusahaan. Namun, dalam laman Linkedin pribadinya Chris telah tidak mencantumkan posisi CEO di CoHive.