Jambi – Alur cerita skandal investasi Bank 9 Jambi dengan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 230 miliar pada tahun 2017 lalu masih terus bergulir.
Meski tak lagi ramai seperti tahun-tahun sebelumnya. Sahudi Ersad, Ketua Cabang Melanesia Corruption Watch (MCW) Provinsi Jambi tak henti-hentinya menempuh berbagai proses untuk membongkar kegagalan investasi bernilai ratusan miliar tersebut.
Sebelumnya pada 9 Februari lalu, Sahudi melalui MCW mengaku telah menyurati sejumlah instansi. Mulai dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, hingga ke KPK RI, agar Bank 9 Jambi dilakukan penyelidikan terkait dana investasi Rp 230 miliar ke PT SNP.
Dalam keterangan tertulis, Sahudi menyampaikan kembali duduk perkara Bank 9 Jambi, bahwa investasi ini terjadi pada saat Bank 9 Jambi dipimpin Direktur Utama, M Yani dan Direktur Pemasaran kala itu, Yunsak El Halcon.
“Bahwa beredar kabar dari mantan pegawai Bank 9 Jambi yang pensiun bahwa Bapak Yani selaku Direktur Utama saat itu yang berperan penting dalam investasi itu adalah Yunsak El Halcon (Direktur Utama sekarang), Bapak Yani siap untuk buka-bukaan bila diperiksa aparat penegak hukum,” kata Sahudi Ersad dalam keterangan tertulisnya, yang diterima awak media belum lama ini.
Kemudian, lanjut Sahudi, perlu diketahui bahwa beredar kabar pada 2021 Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon mengajukan surat penghapusan aset Bank 9 Jambi ke DPRD Provinsi Jambi, uang sebesar Rp 230 miliar yang ditilep PT SNP. Namun, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto tidak setuju penghapusan aset ini.
Dia juga menegaskan kembali putusan kasasi Mahkamah Agung No.851 K/PID SUS/2020. Dimana Komisaris Utama PT SNP yang disebut telah menipu Bank 9 Jambi dengan dalih investasi telah divonis penjara 5,6 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Namun, sekalipun Leo Chandra, Komisaris Utama PT SNP itu telah dipenjara. Keberadaan duit Bank 9 Jambi sebesar Rp 230 miliar belum jelas keberadaannya, apakah sudah dikembalikan atau belum?
“Kasus ini sekarang belum jelas dimana keberadaan uang sebanyak Rp 230 miliar ini, MCW akan menggugat dan mengawal kasus ini agar aparat penegak hukum memeriksa dengan mengadakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Ayo mana kepolisian, Kejaksaan, KPK jangan diam saja,” katanya. (*)