3 Cara Bayar Denda Tilang ETLE secara Online dan Offline

Jakarta – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah sistem pengawasan lalu lintas, yang bisa menindak pengendara apabila melanggar peraturan lalu lintas.

Pengendara yang ketahuan melanggar nantinya akan diberi sanksi berupa denda. Cara bayar denda tilang ETLE ini cukup mudah karena opsi pembayarannya ada banyak.

Berbeda dari tilang konvensional yang ditindak langsung oleh polisi di lapangan, tilang ETLE memanfaatkan kamera canggih untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Apabila kendaraan roda dua atau roda empat terdeteksi melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan segera mengirimkan sejumlah bukti berupa foto atau video.

Semua bukti itu akan dikirim langsung ke alamat pengendara berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK.

Jenis-Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terdeteksi oleh sistem tilang elektronik di antaranya:

  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Pelanggaran marka jalan
  • Pelanggaran traffic light
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Pelanggaran keabsahan STNK
  • Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
  • Tidak menggunakan helm untuk pengendara bermotor
  • Tidak memakai sabuk pengaman keselamatan
  • Melawan arus lalu lintas
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi

Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Setelah mendapat surat tilang dari kepolisian, Anda bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE.

Jika hasil laporannya dinyatakan benar melanggar, segera bayar denda. Apabila ditunda maka registrasi kendaraan bisa dihapus. Berikut cara bayar denda tilang ETLE.

1. Via Situs E-Tilang

Bayar denda tilang ETLE bisa melalui situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan metode pembayaran online. Berikut caranya:

  • Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser di hp atau pc.
  • Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan, dan klik Cari.
  • Nantinya akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayar.
  • Klik opsi Bayar, dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
  • Pastikan Anda membayar denda sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
  • Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksinya dengan baik.

2. Transfer Bank Online atau via ATM

Cara bayar denda tilang ETLE dapat memanfaatkan fitur transfer online lewat mobile banking (m-banking) atau ATM.

  • Login ke m-banking di ponsel, atau masukkan kartu ATM ke mesin dan input PIN.
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  • Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
  • Masukkan nominal uang yang harus dibayarkan.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi.
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

3. Bayar Lewat Teller Bank

Alternatif lain bisa juga membayar denda tilang ETLE secara langsung dengan datang ke bank melalui teller.

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
  • Validasi transaksi akan dilakukan.
  • Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
  • Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Itulah ketiga cara bayar denda tilang ETLE yang bisa dilakukan. Baik itu melalui pembayaran online atau langsung di bank.