OJK Izinkan DP 0 Persen Untuk Kendaraan Listrik

DETAIL.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sejumlah insentif untuk mendukung acara kendaraan listrik berbasis baterai yang dicanangkan pemerintah.

Salah satunya dengan dengan membolehkan duit tampang (DP) kredit kendaraan listrik hanya 0 persen.

“Uang tampang pembelian KBLB mampu dipraktekkan paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 tahun 2019,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dikutip dari detikcom, Rabu, 4 Januari 2023.

Tak hanya itu, OJK juga menunjukkan insentif di bidang perbankan dan perusahaan pembiayaan berbentukrelaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) dari 75 persen menjadi 50 persen bagi bikinan dan konsumsi KBLBB. Insentif tersebut berlaku mulai 2020 dan akan diperpanjang sampai Desember 2023.

Sementara itu, industri asuransi memutuskan tarif premi atau bantuan untuk kendaraan listrik lebih rendah dari batas bawah yang ada.

“Untuk industri asuransi, penerapan tarif premi retribusi dan pengenaan resiko sendiri mampu diatur di bawah batas minimum,” kata Mirza.

Di sisi lain, pemerintah juga bermaksud memperlihatkan subsidi setiap pembelian mobil listrik dan motor listrik mulai tahun ini. Besaran insentif masih digodok, namun diperkirakan untuk pembelian kendaraan beroda empat listrik mampu subsidi sebesar Rp 80 juta, mobil hybrid Rp 40 juta, pembelian motor listrik Rp 8 juta, dan konversi motor Rp 5 juta.

Pemerintah mensyaratkan insentif cuma diberikan terhadap kendaraan yang memiliki pabrik di Indonesia.