DPR Soal Pihak Meikarta Mangkir Tanpa Keterangan: Ini Pelecehan

PT MSU selaku pengembang proyek Meikarta mangkir dari panggilan DPR RI tanpa keterangan. DPR menilai sikap itu pelecehan terhadap parlemen.

Jakarta — PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta bolos dari panggilan Komisi VI dewan perwakilan rakyattanpa informasi. Padahal, Presiden Direktur PT MSU dipanggil langsung untuk dimintai informasi, tergolong somasi perdata kepada konsumennya.

DPR pun meradang dan menilai absennya PT MSU ini selaku pelecehan. Anggota Komisi VI dewan perwakilan rakyat Andre Rosiade menegaskan mangkirnya administrasi Meikarta memberikan perusahaan tersebut merasa bisa membeli dan menundukkan semua orang yang ada di negeri ini.

“Pihak Lippo harus kita undang, tidak Meikarta lagi, tapi langsung pemilik perusahaannya. Keluarga (James) Riady mesti kita undang. Meikarta ini kan pegawai. Kita undang saja eksklusif konglomeratnya, alasannya disangka yang ambil keputusan ya keluarga besar itu,” kata Andre dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu , 25 Januari 2023.

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menekankan mangkirnya administrasi Meikarta tanpa informasi yakni preseden jelek bagi dewan perwakilan rakyat. Ia memastikan kalau tidak bisa hadir, maka sebaiknya pihak Meikarta memperlihatkan berita.

“Kalau ini kan tidak sama sekali. Berarti dia itu sudah melecehkan dewan legislatif. Ini perlu penyikapan serius dari sahabat-teman Komisi VI. Kami kan memanggil mereka untuk membela kepentingan pelanggan yang sudah mengadu ke Komisi VI,” ucap Baidowi.

Daeng Muhammad dari Fraksi PAN setuju dengan pernyataan Andre Rosiade dan Achmad Baidowi. Menurutnya, stakeholder atau siapapun yang dipanggil demi kepentingan penduduk , minimal semestinya menunjukkan informasi kalau berhalangan hadir.

Daeng memastikan sikap PT MSU yang mengabaikan ajakan resmi DPR sama saja melecehkan dan tidak menilai keberadaan dewan legislatif.

Sementara itu, Mohamad Hekal yang memimpin sidang memutuskan tiga kesimpulan RDP yang tidak didatangi pengembang Meikarta tersebut. Pertama, Presiden Direktur PT MSU tidak hadir dan memperlihatkan informasi.

Kedua, Komisi VI merekomendasikan untuk dilakukannya rapat adonan bersama Komisi III dan Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI. Ketiga, Komisi VI dewan perwakilan rakyat akan mengirim undangan kedua kepada Presiden Direktur PT MSU dan mengundang Lippo Group.

Sebelumnya, PT MSU menggugat belasan pembeli apartemen Meikarta secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) membeberkan semua pelanggan apartemen yang protes dan menuntut haknya sebagai pembeli, dijadikan tergugat oleh pengembang Meikarta, PT MSU.

Ketua PKPKM Meikarta Aep Mulyana menuturkan ada 18 orang digugat perdata senilai Rp56 miliar. Sidang perdana berjalan Selasa , 24 Januari 2023 kemudian.

“Coba bayangkan, yang orasi saja dijadikan tergugat. Kenapa ada tanda kali (silang) di sini (ekspresi konsumen Meikarta)? Karena ini yaitu bukti kami nggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali, padahal itu hak kami,” kata Aep.

(skt/pta)