“Terkait penggunaan chip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip. Hal ini efektif nantinya akan dipraktekkan perihal ini tahun depan 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan beberapa waktu lalu.
Menurut dia chip di pelat nomor juga terintegrasi penegakan aturan menurut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sejauh ini kamera ETLE diandalkan buat melihat pelat nomor untuk memilih identitas pemilik kendaraan kemudian diantarsurat konfirmasi tilang atas pelanggaran kemudian lintasnya.
Bukan cuma itu, chip juga mampu terafiliasi pembayaran tol tanpa sentuh yang juga akan diuji coba tahun ini. Poin yang lain chip mampu berkaitan sistem ERP atau jalan berbayar dan pembayaran parkir.
Hingga dikala ini belum ada pernyataan kapan persisnya pemberlakuan chip di pelat nomor. Walau demikian Direktur Regident Korlantas Polisi Republik Indonesia Brigjen Yunus Yusri memastikan pemasangannya gratis.
“Memang benar ke depannya, alasannya adalah chip ini berkhasiat yang berbagai. Nanti chip ini memuat data kendaraan eksklusif. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa dipakai untuk E-toll dan parkir elektro,” kata Yunus.