
Menurutnya, nilai manfaat ini didapatkan dari kemajuan aset akibat penundaan keberangkatan haji pada 2020-2021 alasannya adalah pandemi Covid-19. Pertumbuhan aset ini meraih Rp20 triliun. Sementara, total dana haji yang diatur yakni Rp167 triliun.
Ia menjelaskan bila nilai faedah yang dipakai tahun ini serupa tahun kemudian dengan jumlah jemaah yang berangkat sekitar 200 ribu, maka butuh sekitar Rp12 triliun diambil dari nilai faedah.
“Asumsi tadi jikalau 2021 simpulan terdapat Rp20 triliun saldo penumpukan akibat ketidakberangkatan (haji) 2020-2021, maka 2022 sudah diambil saldo simpanannya (Rp5-6 triliun) menjadi sisa sekitar Rp15 triliun,” kata Fadlul dalam rapat dengar pendapat (RDP) bareng Komisi VIII dewan perwakilan rakyat di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis , 26 Januari 2023.
“Kemudian di 2023 asumsi (jumlah jemaah) dua kali lipat, yang dialokasikan maka Rp12 triliun. Maka otomatis mengambil tabungan yang dipupuk sebesar Rp12 triliun, maka saldonya itu relatif di kisaran Rp3 triliun,” tuturnya.
Sisa dana dengan kisaran Rp3 triliun ini akan dialokasikan untuk keberangkatan jemaah pada 2024. Fadlul mengasumsikan bila tidak ada pergeseran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), maka akan terjadi kekurangan sebesar Rp9 triliun.
“Asumsi tanpa ada kenaikan BPIH maka artinya 2024 dengan ongkos (nilai manfaat) sebesar Rp12 triliun, ada sekitar Rp9 triliun yang diambil dari dana pokok pengelolaan yang selama ini dikontrol. Ini dengan perkiraan memasukkan semua nilai manfaat tahun berlangsung,” ucap Fadlul.
Ia mengakui bahwa dikala ini keadaan keuangan BPKH dalam taraf relatif aman. Sebab, rasio likuiditasnya mencapai 2,2 kali biaya perjalanan ibadah haji (PIH) atau 0,2 lebih tinggi dari batas minimum yang ditetapkan.
“Secara finansial keuangan haji yang diatur BPKH ketika ini menerima rasio likuiditas yang diputuskan, artinya biaya pemberangkatan haji mampu dicover 2 kali yang diwajibkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Fadlul mengungkapkan peluanghabisnya nilai manfaat yang ditabung sepanjang 2020-2021 bila pemerintah setuju tak memaksimalkan ongkos haji tahun ini.
Ia memperkirakan dengan perkiraan persentase seperti tahun kemudian yakni 60 persen nilai faedah dan 40 persen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), maka dana yang diatur bakal habis pada 2025.
“Kalau kita hitung menurut hitungan kita, jika memang kita mesti menyanggupi perkiraan Bipihnya itu nilainya sama kayak tahun kemudian, itu kita hitung, tabungan hasil investasi yang kita peroleh akibatkan tidak berangkat dari 2020-2021 akan tergerus dan akan habis di 2025,” kata Fadlul di Jakarta Pusat, Selasa , 24 Januari 2023.
(cfd/dzu)