Penghapusan identitas atau data ini bermakna kendaraan akan menjadi bodong sehingga tak legal digunakan di jalan raya. Polisi berhak menindak pengguna kendaraan bodong di jalan raya.
“Dengan cara apapun tidak akan bisa didaftarkan lagi atau diperpanjang,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus beberapa waktu kemudian.
Menurut Yusri, hal tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan yang tercantum ini menyebutkan penghapusan data berlaku buat kendaraan dengan era berlaku lima tahunan STNK habis dan membiarkan STNK mati selama dua tahun berturut-turut.
Pada Pasal 74 Ayat 3 tersebut menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan ihwal dua cara penghapusan data kendaraan, adalah dari usul pemilik dan usulanpejabat berwenang soal registrasi kendaraan yaitu kepolisian.
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, sebab kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan pendaftaran ulang optimal dua tahun sesudah periode berlaku STNK habis.
Di segi lain, Yusri memastikan pihaknya juga tidak mentolerir mobil maupun motor yang datanya telah dihapus kemudian ingin diregistrasi ulang dengan status gres adalah hasil konversi berbasis listrik.
Konversi ialah acara pemerintah buat mengembangkan populasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.Program ini membuat penduduk mampu memiliki mobil atau motor listrik hasil konversi kendaraan lawas konvensional.
“Sudah terhapus ya telah hilang. Ya dasar konversi kala bodong. Nanti motor curian bisa dikonversi juga sama dia. Makanya kami kehendaki masyarakat patuh bayar pajak,” kata Yusri.