Perwira Kostrad di Perkosa Perwira Paspampres Saat KTT G20

DETAIL.ID, Jakarta – Tersangka kasus pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) seorang Perwira Paspampres berpangkat Mayor.

Kejadian itu diduga terjadi saat korban melaksanakan tugas pengamanan KTT G20 di Bali pada pertengahan November 2022 yang lalu.

Korban awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20 pada Jum’at, 2 Desember 2022.

Dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Mulanya Mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.

Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Mayor Paspampres lalu memerkosanya hingga korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu pun membuat korban sangat trauma.

Kini perwira yang memerkosa korban sudah ditetapkan sebagai tersangka. Paspampres berpangkat Mayor itu juga sudah ditahan.

“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, Jum’at, 2 November 2022.

Chandra belum menjelaskan keterangan lebih lanjut mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.

“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal,” kata Chandra.

Ditahan di Mako Paspampres

Saat ini perwira Paspampres tersebut telah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.

“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Danpaspampres Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Jum’at, 2 Desember 2022.

Wahyu menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses hukum. Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.

“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku,” kata Wahyu.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya sudah memerintahkan pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.

“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *