Lima Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polda Jambi, Nilai Ekonomis Barang Bukti Mencapai Rp 2 Milliar Lebih

NARKOBA: Dirresnarkoba Polda Jambi, Thomas Panji Susbandaru memengang BB saat mengungkap kasus kepada awak media. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 5 tersangka kasus narkotika yang terdiri dari 4 orang pria dan 1 orang wanita diringkus Polda Jambi sepanjang bulan November 2022.

Saat menggelar konferensi pers di Polda Jambi, Kamis 1 Desember 2022. Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Thomas Panji Susbandaru menyampaikan para tersangka sudah lama diincar oleh tim kepolisian.

Barang bukti narkoba jenis shabu yang diamankan para tersangka pun bukan main, yakni mencapai 2.007,748 Gram shabu atau 2 kg lebih. Adapun inisial para tersangka yakni HS, BJ, SH, SB, dan RA.

Menurut Thomas, berdasarkan total berat barang bukti yang disita dari para tersangka yakni kurang lebih 2 Kg, maka ribuan nyawa sudah terselamatkan.

“Apabila 1 gram sabu-sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 10.013 jiwa,” kata Dirresnarkoba, Kamis, 1 Desember 2022.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila 1 gram shabu memiliki nilai ekonomis seharga Rp 1.300.000 maka, kata Thomas, nilai ekonomis total dari barang bukti senilai Rp. 2.603.572,400.

Reporter: Juan Ambarita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *