Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang dipertegas oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 dan Outlook Kegiatan 2023.
“ODOL itu kami cukup intensif bagaimana secara antisipatif dan rincian melaksanakan (pengawasan), memang ini tantangan,” kata Budi di Kantor Kemenhub, Selasa, 27 Desember 2022.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno lantas merinci bahwa kebijakan zero ODOL yakni kebijakan bersama dengan pemangku kepentingan lain, mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, dan Korlantas Polisi Republik Indonesia.
Hendro mengamini bahwa kalangan usahawan telah berkali-kali meminta penundaan dari awal dikenalkan kebijakan zero ODOL pada 2017, berujung pelaksanaan yang molor sampai sekarang.
Namun, usul penundaan tidak disertai dengan pengurangan jumlah truk obesitas, malah semakin bertambah. Padahal, Hendro menyampaikan ODOL menyumbang 20 persen kecelakaan lalu lintas atau kedua paling besar sesudah sepeda motor sebesar 73 persen.
“Sampai hari ini belum ada kebijakan penundaan atau pencabutan zero ODOL di 2023. Kami akan tetap berlakukan zero ODOL dengan tahapan-tahapan yang mau kami rumuskan, bagaimana mampu terealisasi dengan baik, tetapi suasana mampu di-manage tanpa ada gejolak,” ucap Hendro.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk mengamati insentif untuk memastikan penerapan kebijakan bebas truk keunggulan muatan dan dimensi (zero ODOL) berjalan.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pemerintah mesti memilih prioritas antara zero ODOL yang mulai berlaku 2023 atau subsidi mobil listrik yang masih memerlukan infrastruktur.
“Prioritas yang menentukan pemerintah. Sekarang menyaksikan prioritasnya mana, sebab jikalau penetapan zero ODOL itu Januari 2023, jika kendaraan beroda empat listrik kan masih membutuhkan infrastruktur juga, tidak eksklusif, ada persiapan,” ujar Hariyadi di Kantor Apindo, Rabu, 21 Desember 2022.
Kebijakan zero ODOL diterapkan untuk menghapus truk yang biasanya membawa muatan yang berlebih. Namun, alokasi dana yang mesti dikeluarkan pebisnis cukup besar untuk investasi truk baru.
Hariyadi memberikan pemerintah bisa melakukan intervensi dari segi fiskal dengan pembebasan pajak impor alasannya adalah pengusaha akan mengganti alat angkutnya.