NIAGA  

Hukum Baru Naik Kereta Bagi Anak 6-12 yang Belum Divaksin Saat Nataru

DETAIL.ID, Jakarta – Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihaknya memberlakukan hukum baru bagi anak berusia 6-12 tahun yang mau naik kereta namun belum disuntik vaksin.

Aturan itu, membawa surat keterangan belum vaksin dari Puskesmas/ kemudahan pelayanan kesehatan.

“Syaratnya memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/akomodasi pelayanan kesehatan dengan argumentasi tertentu atau harus didampingi oleh orang akil balig cukup akal yang sudah mendapatkan vaksin booster,” kata Eva dalam informasi resminya, Jumat, 23 Desember 2022.

Berikut hukum lengkap terkait Vaksin untuk KAJJ mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 wacana Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 :

1. Usia 18 tahun ke atas

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan argumentasi medis wajib memperlihatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan mancanegara, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin mesti memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan argumentasi tertentu, atau mesti didampingi oleh orang renta/orang sampaumur yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melaksanakan perjalanan.

Dalam hal orang bau tanah/orang remaja pendamping belum menerima vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan mancanegara, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan argumentasi medis wajib menawarkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menawarkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi standar perjalanan.

Adapun konsumen KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga dihimbau supaya datang lebih permulaan ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan KA nya.