DETAIL.ID, Jambi – Benih bermutu dan bersertifikat merupakan salah satu faktor pendukung tercapainya produksi tanaman pangan dan pekarangan yang optimal. Benih yang digunakan harus terjamin kualitas genetik, fisik dan fisiologisnya pada waktu dan tempat yang tepat.
Penanganan benih yang ceroboh dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai masalah. Kualitas yang tidak terjamin dapat mempengaruhi kecilnya hasil produksi yang diperoleh.
Saat ini diketahui bahwa proses tracking distribusi benih dilakukan dengan menggunakan sistem QR code/barcode. Barcode mencantumkan produsen benih, lokasi, dan tanggal kedaluwarsa sehingga dapat dilacak secara online.
Petani juga dapat berpartisipasi dalam mendukung ketersediaan benih. Menurut Erlina Sari, Direktur Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman (BPSPT), ada beberapa persyaratan untuk menjadi penangkar benih.
“(Syarat menjadi penangkar benih) adalah sertifikat rekomendasi sebagai penanam, untuk tanaman pangan, sertifikat kualifikasi tanaman pekarangan,” kata Erlina, Kamis, 22 Desember 2022.
Persyaratan untuk menyerahkan sertifikat rekomendasi adalah:
- Pemohon mengajukan proposal untuk rekomendasi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (untuk Badan Usaha, Badan Hukum dan Instansi Pemerintah)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Rencana kerja tahunan produksi benih tanaman pangan (spesies, varietas, kelas benih dan jumlah benih)
- Deskripsi kepemilikan lahan (sektor dan status lahan)
- Informasi pemantauan pabrik pengolahan benih (jenis, jumlah dan kapasitas).
- Informasi tentang basis pemantauan (alat angkut, penyimpanan/penyimpanan benih)
- Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja di sektor perbenihan
Setelah menerima berkas permohonan, petugas Balai Pemantauan dan Sertifikasi Benih Tanaman (BPSPT) memeriksa kelengkapan berkas dan memberitahukan secara tertulis hasil penertiban dokumen kepada pemohon.
Pendokumentasian yang lengkap dan benar dilanjutkan dengan kunjungan lapangan oleh petugas BPSPT berupa penilaian kelayakan calon di wilayah kerjanya. Verifikasi ini mencakup kelengkapan dan keakuratan klaim sebagaimana adanya
Apabila hasil evaluasi terbukti layak, rekomendasi akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada produsen benih pengembangan tanaman pangan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah evaluasi selesai.
Keabsahan rekomendasi sebagai produsen benih tanaman pangan adalah selama yang bersangkutan tetap bekerja sebagai produsen benih tanaman pangan, dengan kajian kelayakan teknis setiap tahun.