XTOKO: NFT X CLOUD MINING pertama di DUNIA, Numpang NFT di OpenSea!

Ilustrasi.
Ilustrasi.

XTOKO adalah Bisnis Real by Yunus Purba!

Alih-alih memiliki legalitas dan terdaftar di Kominfo, seorang pengguna aplikasi XTOKO merasa artikel dari DETAIL.ID menyesatkan dan hoax.

Author dari yunuspurba.com, pemilik artikel yang pertama kali dicopy oleh DETAIL.ID menjadi keluhan oleh Yunus Purba (pemilik situs yunuspurba.com).

DETAIL.ID media tukang fitnah,” ucapnya.

Tangkapan Layar Pesan Messenger.
Tangkapan Layar Pesan Messenger.

Entah ia hanya seorang pengguna atau sebagai affiliator, menurut pendapatnya XTOKO bukanlah investasi bodong dan pendapat DETAIL.ID yang menduga XTOKO menggunakan skema ponzi adalah fitnah karena XTOKO telah terdaftar di Kominfo.

Tangkapan Layar Pesan Messenger.
Tangkapan Layar Pesan Messenger.

Yunus Purba pemilik situs blog yunuspurba.com menyatakan XTOKO adalah bisnis real dan terdaftar di Kominfo. Ia juga keberatan dengan artikelnya yang disalin meski telah dicantumkan sumber dari situs miliknya.

Tangkapan Layar Pesan Messenger.
Tangkapan Layar Pesan Messenger.

“Ini artikel aslinya https://www.yunuspurba.com/2022/08/xtoko-nft-bisnis-yang-konsisten-menghasilkan-cuan-setiap-hari.html, Ini bisnis real dan legal terdaftar di Kominfo. bukan skema ponzi atau penipuan, Hanya satu yang saya sampaikan, artikel yang di website Anda sebaiknya dihapus karena menyesatkan atau hoax,” ujar Yunus Purba dalam pesan Messenger.

Tangkapan Layar Pesan Messenger.
Tangkapan Layar Pesan Messenger.

“Lagi pula XTOKO hanya menjual NFT, jadi tidak ada urusannya ke OJK,” tuturnya.

Ia juga menyarankan DETAIL.ID untuk menanyakan ke Kominfo dan seperti foto di awal artikel ini. Pihak Kominfo memang mengakui XTOKO telah terdaftar di Kominfo dengan Nomor TDPSE 003293.02/DJAI.PSE/06/2022 atas nama PT TOKO NFT NASIONAL/XTOKO.

Pihak Kominfo mengatakan perusahaan tersebut telah melakukan pendaftaran sistem elektroniknya, namun dalam proses menjalankan bisnisnya perusahaan tersebut juga wajib mendaftarkan izin usaha ke Kementerian atau Lembaga pengampu izin usaha.

Tangkapan Layar Pesan Messenger.
Tangkapan Layar Pesan Messenger.

Meski DETAIL.ID dikatakan sebagai media kecil dan penyebar hoax, namun DETAIL.ID membuat artikel ini untuk mengedukasi masyarakat dan para pengguna internet agar tidak terjerumus dalam skema ponzi berkedok investasi atau produk NFT seperti XTOKO yang diduga menggunakan skema ponzi.

Tak hanya XTOKO, pada tahun 2019 lalu setelah mendapat email dari Alibaba Indonesia yang menyatakan aplikasi Alimama dan JD Union tidak berasal dari perusahaan resmi Alibaba.com, DETAIL.ID pernah membuat artikel tentang aplikasi Alimama dan JD Union yang menyarankan untuk melakukan penarikan dana tepat satu minggu sebelum aplikasi tersebut menghilang.

Meski sempat dikatakan penyebar hoax namun pada akhirnya kasus Aplikasi Alimama dan JD Union naik ke ranah hukum. Ali Ayu yang diduga sebagai Affiliator pertama aplikasi Alimama juga sempat diperiksa oleh tim penyidik karena telah memakan banyak korban.

Dengan demikian, Sobat DETAIL diharapkan lebih cermat dalam memilih media untuk berinvestasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *