DETAIL.ID, Jakarta – Saat ini sedang viral di sosial media beberapa potongan dokumen terkait rekening Brigadir Yosua dengan nilai nyaris Rp 100 triliun. PPATK menjelaskan arti dari angka tersebut dan memastikan bahwa angka itu bukan saldo rekening melainkan bagian dari surat pembekuan rekening Brigadir J.
Dalam dokumen itu tertulis nama Nofriansyah Yosua, nomor rekening, serta tulisan Nominal Rp 99.999.999.999.999. PPTAK menuturkan bahwa nilai tersebut merupakan plafon tertinggi pembekuan lazim dilakukan.
“Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktek lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil. Itu angka setting di sistem komputer bank, bukan angka saldo,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat, 25 November 2022.
Ivan menuturkan jika salah satu bank membekukan salah satu rekening tentunya diatur dengan nilai tertinggi, gunanya membekukan segala aktivitas transaksi dalam jumlah apapun.
“Jadi kalau kami perintahkan pembekuan rekening, bank akan setting di sistemnya jumlah maksimal yang akan dibekukan oleh bank sehingga sistem akan membaca numerik yang diberikan,” ujarnya.
“Jadi kalau nasabah transaksi masih di bawah numerik tadi, sistem akan mengunci,” ujarnya.
Nilai Rp 100 triliun itu diterapkan karena dinilai merupakan angka tertinggi, angka itu dianggap angka “impossible”.
“Nah di sini lah diperlukan nilai tertinggi, jadi kalau disetting cuma katakanlah Rp. 1.000.000, ketika nasabah transaksi sampai Rp. 5.000.000 yang bisa diblokir oleh sistem hanya Rp. 1.000.000 sisanya Rp. 4.000.000 nggak bisa,” ujarnya.
“Makanya dikasih saja sekalian angka yg ‘impossible’, jadi rekening tersebut pasti aman memblokir berapapun nilai transaksi karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang di atas sebesar itu,” ujarnya.