DETAIL.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluruskan kabar soal saldo di rekening simpanan milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J yang jumlahnya nyaris Rp100 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan nominal itu bukan saldo milik Brigadir J, melainkan nilai maksimum untuk pembekuan rekening.
“Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan dan senantiasa memakai nilai tertinggi yang nyaris tidak mungkin,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat , 25 November 2022.
Ivan menerangkan setiap PPATK memerintahkan pembekuan rekening seseorang, maka bank secara otomatis akan menertibkan jumlah optimal melalui sistemnya.
Dia pun memberi pola, kalau bank mengendalikan nilai tertinggi Rp1 juta, tetapi nasabah bertransaksi sampai Rp5 juta, maka yang bisa diblokir oleh sistem hanya Rp1 juta.
“Sisanya Rp4 juta gak bisa. Maka dikasih saja sekalian angka yang ‘impossible’, jadi rekening tersebut pasti kondusif memblokir berapa pun nilai transaksi. Karena asumsinya mustahil nasabah punya duit di atas sebesar itu,” katanya.
Sebelumnya, jalan masuk Youtube milik Irma Hutabarat mengunggah video berjudul ‘Berapa Isi Rekening Josua’. Dalam video itu, Irma mengungkapkan bahwa saldo di rekening BNI milik Brigadir J Rp99,99 triliun.
Sementara itu, Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J sempat menyinggung kepemilikan rekening tersebut. Putri mengungkapkan bahwa rekening itu atas nama Brigadir J, tetapi isinya adalah milik dia. Uang itu dipakai untuk kepentingan sehari-harinya.