DETAIL.ID, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggandeng Wakil Menteri Hukum dan HAM periode Presiden SBY, Denny Indrayana sebagai kuasa aturan untuk menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 wacana Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung.
Menurut Denny, permenaker soal kenaikan UMP 2023 itu disusun tanpa partisipasi publik yang semestinya. Ia menilai permenaker berlawanan dengan hukum yang lebih tinggi mirip UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 11/2020 ihwal Cipta Kerja.
“Bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan Upah Minimum 2023 sudah mengganti banyak sekali rumusan aturan yang sudah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan kesannya berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menjadikan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di tanah air,” tutur Denny melalui keterangan tertulis, Jumat , 25 November 2022.
Sembari menunggu putusan Mahkamah Agung, dia akan meminta terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menangguhkan pelaksanaan Permenaker 18/2022.
Denny juga menyarankan terhadap kepala daerah yang mau menentukan untuk tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum di tiap tempat.
“Guna menyingkir dari gugatan peniadaan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, disebabkan Permenaker 18/2022 yang berlawanan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tersebut,” ucap Denny.
Lebih jauh, ia berargumen somasi yang dijalankan pebisnis terhadap permenaker itu tidak cuma alasannya bermasalah dari segi hukum. Alasan lain; juga dari sisi ekonomi dan keadilan.
“Karena semakin memberatkan dunia perjuangan, yang pada gilirannya mampu menjadikan hilangnya peluang kerja, dan bahkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja massal, yang pastinya sama-sama tidak kita harapkan akan terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, merespons rencana gugatan permenaker itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggeruduk kantor Apindo di seluruh Indonesia.
Pasalnya, Presiden KSPI Said Iqbal menilai permenaker ini ialah jalan tengah yang mengakomodasi pebisnis dan para buruh. Permenaker itu dianggap jalan tengah sebab seruan buruh adalah kenaikan upah sebesar 13 persen.
Namun demikian, pemerintah mengakomodir keperluan usahawan untuk tidak mengoptimalkan upah minimum di atas 10 persen. Said Iqbal mengungkapkan langkah Apindo menggugat Permenaker 18/2022 sebagai langkah-langkah yang serakah.
(cfd/agt)