DETAIL.ID, Jambi – Manajemen perusahaan pengolahan karet PT Djambi Waras melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 76 buruhnya. Di antara buruh yang di-PHK adalah pengurus serikat buruh di perusahaan tersebut.
Koordinator Daerah Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Provinsi Jambi Masta Aritonang menuding pihak PT Djambi Waras sedang melakukan pemberangusan Pengurus Komisariat (PK) KSBSI.
“Ketua, sekretaris, dan sejumlah pengurus PK di-PHK, itu apa namanya kalau bukan pemberangusan serikat buruh,” ujar Masta Aritonang kepada DETAIL.ID, Rabu, 9 November 2022.
Menurut Masta, apa yang dilakukan pihak manajemen PT Djambi Waras melawan peraturan dan perundang-undangan dan konstitusi. Dalam berbagai aturan tersebut, negara menjamin kebebasan warga untuk berkumpul dan berserikat.
“Apalagi kejadian di PT Djambi Waras ini lucu. Beberapa hari lalu itu ada undangan untuk melakukan perundingan bipartit antara serikat buruh dengan perusahaan. Anehnya, meski pertemuan bersifat bipartit tapi di sana hadir Bu Ramayanti dari Disnaker Kota Jambi. Beliau terkesan memaksa agar pihak serikat buruh segera risalah hasil perundingan bipartit. Begitu risalah perundingan ditandatangani, sorenya ketua PK dan sejumlah pengurus lainnya di-PHK. Sangat aneh!” kata Masta.
Diberitakan sebelumnya, manajemen PT Djambi Waras melakukan PHK terhadap 76 karyawannya. Kebijakan ini mendatangkan protes dari para karyawan yang diPHK karena pesangon yang dibayarkan dinilai terlalu kecil. Bagi karyawan yang berusia jelang pensiun hanya dibayar satu kali ketentuan. Padahal, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati serikat buruh dan pihak perusahaan, pesangon bagi karyawan usia jelang pensiun dibayarkan 1,75 kali ketentuan.
Pagi ini, para karyawan PT Djambi Waras melakukan aksi unjuk rasa ke Dinasker Kota Jambi. Saat berita ini diturunkan, massa sedang ditemui Kadisnaker Kota Jambi. (*)