DETAIL.ID, Jakarta – Memodernisasi penegakan hukum pada zaman sekarang ini, polisi menghapus tilang manual. Tapi di sisi lain pelanggaran lalu lintas semakin merajalela dikarenakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak merata.
Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan tugas anggota polisi lalu lintas di lapangan masih diperlukan, seperti menindak secara tegas pemalsuan plat nomor hingga hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Tidak boleh kemudian membiarkan adanya pelanggaran atau bahkan adanya dugaan kejahatan, misal secara kasat mata diketahui atau kedapatan adanya pengendara yang menggunakan pelat nomer palsu. Pelanggaran berpotensi laka seperti kebutan, tidak menggunakan helm, mengemudikan ranmor dengan cara yang dapat membahayakan keselamatan, menurut hemat saya harus ditindak, tidak boleh ada pembiaran,” kata Budiyanto Minggu, 27 November 2022.
Selain pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Polantas juga seharusnya masih diberi wewenang untuk menilang secara manual penggunaan pelat nomor palsu.
Selain itu penghapusan tilang manual juga membuat pengemudi tanpa SIM dan surat-surat lainnya bisa leluasa berkendara di jalan raya. Sebab, pelanggaran tersebut tak bisa ‘ditangkap’ kamera ETLE.
“Pelanggaran tersebut dikecualikan dapat ditilang dengan cara manual. Demikian juga apabila melihat adanya dugaan tindak pidana kejahatan dengan modus menggunakan pelat nomer tidak pada peruntukannya bisa dimasukkan pada golongan pelanggaran yang bisa ditilang dengan cara manual atau diberhentikan kemudian diperiksa. Apabila ada dugaan tindak pidana kejahatan buatkan laporan polisi untuk kemudian diserahkan penanganannya ke serse untuk disidik lebih lanjut,” ujar Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ini.
Namun, Budiyanto menuturkan, dalam hal ini juga harus menyiapkan anggota yang benar-benar transparan, profesional, dan memiliki integritas tinggi. Masyarakat pun diharapkan menolak praktik suap. Sembari menunggu akselerasi dari penerapan ETLE.
“Sebagai dasar pertanggungjawaban dapat dibuatkan telaahan staf dan sistem pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas,” kata Budiyanto.