DETAIL.ID, Limapuluh – Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan di wilayah Sumatera Utara, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara menggelar edukasi keuangan kepada para nelayan dan masyarakat umum di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Kamis 17 November 2022.
Kegiatan itu diselenggarakan di Hotel Singapore City dengan mengangkat tema “Perlindungan Konsumen Dan Perluasan Akses Keuangan Daerah”.
Dalam kegiatan tersebut Bupati H. Zahir mengapresiasi kegiatan edukasi yang dilakukan OJK, terutama karena memberikan prioritas bagi para perempuan untuk menerima edukasi keuangan.
“Dengan kegiatan ini masyarakat semakin terbantu dan perluasan akses keuangan di Kabupaten Batu Bara dapat semakin maju,” ujar Zahir.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Wan Nuzul Fachri, yang turut menyampaikan sambutan mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori.
“Tujuan kegiatan ini untuk membekali ibu-ibu di Kabupaten Batubara, karena perempuan merupakan salah satu sasaran prioritas inklusi keuangan dan terlebih lagi dengan mengedukasi para perempuan, efek bola saljunya sangat besar karena akan disebarluaskan kepada orang lain.” ucap Wan Nuzul.
Adapun pada kegiatan edukasi di Kecamatan Tanjung Tiram turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Khairul Anwar MSi serta Camat Tanjung Tiram Bapak Junaidi SH.
Kegiatan edukasi ini juga dihadiri oleh 70 orang peserta dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya nelayan, pelaku UMKM, dan lansia.
Hadir sebagai narasumber dalam acara di Tanjung Tiram adalah Analis Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Raya D Theresia dan Paramita Yulia Nasution.
Dalam paparannya, peserta diberikan edukasi mengenai tujuan literasi keuangan dan memberi pemahaman atas hak dan kewajiban konsumen sektor jasa keuangan.
“Kredit atau pinjaman itu pada dasarnya adalah mengambil kekayaan kita di masa depan untuk digunakan saat ini,” ujar Raya.
Oleh karena itu, kata dia, seyogyanya apabila kita akan mengambil pinjaman atau kredit, tujuannya adalah untuk membiayai kegiatan produktif yang akan bisa membantu kita menghasilkan pendapatan.
Ia mengatakan, informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id.
OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018.
Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157.