DETAIL.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan dilarang ada lagi pencopotan hakim konstitusi secara absolut.
Pernyataan itu tertuang dalam bab pertimbangan putusan nomor 103/PUU-XX/2022. MK mengatakan pemberhentian hakim konstitusi mesti dikerjakan sesuai aturan Pasal 23 UU Mahkamah Konstitusi.
“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis kurun jabatannya cuma dapat dijalankan karena argumentasi: mengundurkan diri atas seruan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya yang dibuktikan dengan surat informasi dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat sebab argumentasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK,” kata MK dalam salinan putusan di situs resmi MK yang diunggah pada Rabu , 23 November 2022.
Pakar Hukum Tata Usaha Negara Bivitri Susanti menilai pertimbangan itu sebagai bentuk sikap MK terhadap pencopotan Aswanto. Menurutnya, MK setuju bahwa tak boleh ada lagi pencopotan hakim konstitusi secara otoriter.
Bivitri berkata pertimbangan ini pun mesti menjadi acuan dalam pencopotan hakim konstitusi di periode mendatang. Bahkan, ia menganggap pertimbangan ini harus menjadi acuan draf gres revisi UU MK.
“Seharusnya jikalau pembuat undang-undang beretika, pertimbangan hukum itu wajib dijadikan pertimbangan membuat undang-undang,” ujar Bivitri.
Sebelumnya, DPR mencopot Aswanto dari jabatan hakim konstitusi. Presiden Jokowi merespons hal itu dengan melantik Guntur Hamzah.
Pencopotan Aswanto dinilai sejumlah pihak selaku bentuk intervensi terhadap independensi MK. Hal itu disebabkan Komisi III DPR mencopot Aswanto dengan alasan membatalkan undang-undang yang telah dibuat dewan perwakilan rakyat.