DETAIL.ID, Muarojambi – Perebutan lahan perkebunan kelapa sawit antara PT Kriston Agro dengan Kelompok Tani Mekar Jaya Mandiri terus berlangsung. Kelompok Tani Mekar Jaya Mandiri menuding kebun sawit seluas 400 hektare di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Marosebo, Muarojambi yang dikelola PT Kriston Agro berada di dalam kawasan hutan, sehingga perusahaan yang men-take over perkebunan tersebut dari PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS) tersebut disebut tidak berhak mengelolanya.
Perkembangan terbaru, pihak Kelompok Tani Mekar Jaya Mandiri melayangkan somasi ke perusahaan. Kelompok Tani menuntut PT Kriston Agro memberikan bukti administrasi atas keabsahan pengelolaan perkebunan tersebut.
“Somasi sudah kami sampaikan ke pihak perusahaan hari ini,” ujar Agus Martinus Elenda, ketua Kelompok Tani Mekar Jaya Mandiri, kepada DETAIL.ID, Selasa, 1 November 2022.
Menurut Agus, pihaknya mempertanyakan ke pihak perusahaan apakah memilki surat pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk lahan perkebunan kelapa sawit yang dipersengketakan.
“Kami juga mempertanyakan apakah pihak perusahaan telah membayar denda kepada negara atas penyerobotan kawasan hutan. Dalam perhitungan kami, pihak perusahaan BSS dan Kriston Agro yang telah menyerobot lahan seluas 400 hektare selama 15 tahun, maka denda yang harus dibayarkan ke negara adalah Rp 75 miliar,” ujar Agus.
Menurut Agus, sebenarnya kawasan tersebut merupakan bagian konsesi PT Wira Karya Sakti (WKS). Kelompok Tani yang dipimpinnya pernah berencana melakukan kerja sama kemitraan dengan PT WKS untuk menggarap kawasan tersebut. Namun, rupanya kawasan tersebut diserobot PT BSS dan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Kini, PT BSS telah menjual perkebunan kelapa sawit tersebut ke PT Kriston Agro.
“Kami memberi tenggat waktu ke pihak PT Kriston Agro selama seminggu untuk menjawab somasi kami. Jika somasi kami tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum,” kata Agus.
DETAIL.ID sudah berupaya meminta konfirmasi ke General Manajer PT Kriston Agro, Jarasmen E Saragih. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Jarasmen belum merespons pesan permintaan konfirmasi yang dikirim melalui Whatsapp.