Menyamar Jadi Ojol, Pria Ini Habisi Nyawa Seorang Mahasiswa

Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unpad. (Ist)
Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unpad. (Ist)

DETAIL.ID, Bandung – Mahasiswa Unpad berinisial CAM meninggal dunia usai ditusuk oleh orang tidak dikenal (OTK) di Kompleks Gading Tutuka 2, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung pada Jumat, 11 November 2022.

Dikabarkan jika saat itu, warga setempat sempat melihat wujud pelaku yang menggunakan jaket ojek online.

Setelah proses perburuan, kini pelaku pembunuh tersebut telah berhasil ditangkap.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berinisial FA diamankan polisi di kediamannya, Kampung Los Dago, Kelurahan Coblong, Kecamatan Dago, Kota Bandung seperti dikutip dari detik.com.

Kusworo menjelaskan pelaku FA menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk. Motif pelaku karena kesal lantaran korban CAM mengancam akan menyebarkan foto-foto aib miliknya.

“Korban berupaya menyebarkan foto-foto milik tersangka, sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam,” kata Kusworo Wibowo, Sabtu, 12 November 2022.

Sebelum melancarkan aksinya, FA sempat mempelajari cara membunuh melalui internet dan mencari tahu informasi menghilangkan barang bukti pembunuhan.

“Tersangka merencanakan akan menghabisi korban yang mana tersangka terlebih dahulu mencari tahu cara pembunuhan dan menghilangkan barang bukti di Google. Selanjutnya membeli peralatan berupa sebilah pisau untuk menganiaya korban dan membeli rompi ojek online untuk kamuflase,” ujar Kusworo.

Kepada awak media, tersangka FA mengungkap hubungan dengan korban. Ia mengatakan bahwa korban merupakan teman lama yang kenal dari satu komunitas anime.

“Iya kenalnya di salah satu komunitas anime,” ujar FA

Sementara FA terancam hukuman mati atau seumur hidup lantaran melakukan aksinya dengan sadis dan telah terencana. Tersangka FA dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka dijerat pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang,” ujar Kusworo Wibowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *