Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

DETAIL.ID, Jakarta – Kris Wu bintang pop China-Kanada tersandung kasus pemerkosaan telah dijatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun oleh pengadilan China setelah dinyatakan bersalah.

Wu dijatuhi hukuman “11 tahun dan enam bulan penjara karena pemerkosaan”, kata pengadilan di distrik Chaoyang, Beijing, seperti dilansir kantor berita AFP, Jum’at, 25 November 2022.

Pengadilan juga telah memutuskan bahwa dia “juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan sepuluh bulan karena kejahatan mengumpulkan orang untuk melakukan perzinahan”.

Persidangan yang digelar hari Jum’at, 25 November 2022 memutuskan bahwa Wu akan menjalani hukuman 13 tahun penjara sebelum dideportasi.

Wu awalnya meraih ketenaran sebagai anggota boyband K-pop EXO, sebelum keluar pada tahun 2014 untuk meluncurkan karier solo yang sukses sebagai penyanyi, aktor, model, dan juri variety show.

Tahun lalu, seorang pelajar berusia 19 tahun, Du Meizhu menuduh Wu memperkosanya ketika dia berusia 17 tahun. Kasus ini ramai menuai kecaman publik dan merek-merek mewah pun membatalkan kesepakatan dengan Wu.

Kemudian korban-korban lain ikut berbicara secara online setelah klaim pemerkosaan tersebut. Mereka menuduh staf Kris Wu melakukan perilaku predator termasuk mengundang mereka ke pesta karaoke yang diwarnai mabuk-mabukan.

Kisah tersebut telah membangkitkan gerakan #MeToo di China, yang menampilkan gelombang perempuan pada tahun 2018 yang menyuarakan pengalaman pelecehan seksual — terkadang melibatkan figur publik yang berpengaruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *