DETAIL.ID, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merekomendasikan biar pemerintah menggunakan upah minimum sektoral selain dengan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ada dalam menentukan penghasilan pekerja.
Menurutnya, upah sektoral diperlukan sebab tiap sektor usaha tak mampu disamakan. Misalnya perusahaan kendaraan beroda empat tak bisa disamakan dengan perusahaan kerupuk.
“Masa pabrik kerupuk sama pabrik Toyota dengan pabrik Panasonic upahnya sama. Kan kelewatan. Maka selain upah minimum, harus ada upah minimum sektoral,” ujar Said dalam pertemuan pers daring, Jumat , 25 November 2022.
Presiden Partai Buruh ini juga mengaku ilham upah sektoral sudah menjadi usulannya sejak 15 tahun lalu. Said menilai tidak semestinya negara menerapkan desain sama rata sama rasa.
“Nggak ada itu, di negara Pancasila tidak memedulikan sama rata sama rasa. Yang berlebih mengembangkan, yang kurang jangan berlebihan kita mintanya,” tuturnya.
Said meyakinkan nantinya upah sektoral di kabupaten/kota ataupun provinsi bisa gotong royong dijumlah dengan mengikutsertakan tripartit adalah usahawan, buruh, dan pemerintah.
“Kalau sektoral, pakai besaran dong, ya mobil lebih besar ketimbang pabrik tekstil. Pabrik pertambangan dan perbankan lebih besar dari teknologi. Saya sungguh setuju upah minimum sektoral dihidupkan kembali,” ujarnya.
Saat ini, para buruh sedang menanti pemerintah mengumumkan upah minimum 2023 yang bakal dilakukan Desember besok. Dalam proses penetapan upah minimum itu, pemerintah akan merujuk hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18 tahun 2022 wacana Upah Minimum 2023.
Lewat permen itu, pemerintah menunjukkan batas maksimum peningkatan upah sebesar 10 persen. Meski demikian, perkumpulan pebisnis Indonesia (Apindo) berniat untuk menggugat permen itu ke Mahkamah Agung.