DETAIL.ID, Jambi – Akhirnya, terpidana kasus pajak Andy Veryanto dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Jambi pada Selasa, 15 November 2022 pukul 15.30 WIB di Telanaipura, Kota Jambi.
Adapun kronologi penangkapan terjadi di PN Jambi pada saat Andy Veryanto selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali atas perkara pidana nya yang dilakukan oleh Jaksa di Kejari Jambi yang dibackup penuh oleh jajaran intelijen Kejati Jambi.
Dalam konfrensi pers oleh Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung bersama-sama Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri. Dijelaskan kepada sejumlah awak media jika sebelumnya terpidana telah dilakukan pemanggilan 3 kali berturut-turut. Namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah.
Dalam kasus perpajakan, Andy Veryanto selaku Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PT PIS) dalam mengelola BBM Solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp. 5.041.454.360 subsidair 6 bulan kurungan dan Pidana Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022.
“Yang bersangkutan ini dipidana penjara sepama satu tahun, kemudian denda Rp 5.041.000.000 (Lima Milliar Empat Puluh Satu Juta Rupiah) Ini perkara tindak pidana penggelapan pajak, BBM,” kata Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita Nirmala mengatakan setelah eksekusi, Terpidana Andy Veryanto akan langsung ditahan di Polsek Telanaipura setelah tes kesehatan dan bebas covid.