Pemprov Jambi Jawab Somasi Lembaga Bantuan Hukum Pranata Iustitia, Frandy: Kita Akan Masukkan Gugatan

Tim Advokat LBH-PI Jambi (Detail/Frangki)

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui tim kuasa hukum menjawab somasi yang dilayangkan LBH Pranata Iustitia (PI) Jambi terkait penanganan angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Jawaban somasi disampaikan melalui surat Nomor 286/SKU/SETDA.HKM.1/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022. Melalui jawaban tersebut, tim kuasa hukum Pemprov Jambi mengatakan jika somasi yang disampaikan LBH-PI Jambi kurang tepat dan salah sasaran.

Tim kuasa hukum menyebut Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris telah melakukan penyelesaian permasalahan pengangkutan batu bara.

Penyelesaian dilakukan sesuai dengan batas kewenangan Gubernur sesuai perundang-undangan tentang penetapan pengangkutan batu bara.

“Sejak tahun 2021 Pemerintah Provinsi Jambi telah banyak melakukan tindakan terkait penertiban angkutan batu bara,” seperti dikutip dari surat jawaban Pemprov Jambi poin ke-4, Kamis, 27 Oktober 2022.

Tidak tinggal diam, LBH-PI Jambi kemudian memberikan tanggapan atas jawaban somasi tersebut melalui surat Nomor 10/SK-LBH/X/2022 tertanggal 25 Oktober 2022.

Surat Tanggapan LBH-PI Terkait Jawaban Somasi dari Pemprov Jambi

Frandy Septior dan kawan-kawan mengatakan jika somasi yang mereka sampaikan murni mewakili kepentingan mereka selaku warga negara yang berdomisili di Provinsi Jambi.

Pihaknya juga mengatakan mempunyai hak untuk mengajukan somasi agar angkutan batu bara melintasi jalur sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2012.

“Somasi yang kami sampaikan adalah mewakili kepentingan kami selaku warga negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Jambi yang akan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jambi,” katanya.

LBH-PI Jambi juga menyoroti pernyataan Pemprov telah banyak melakukan tindakan penertiban angkutan batu bara sejak tahun 2021. Menurutnya jawaban tersebut mencerminkan sifat politis serta jauh dari sifat hukum sebagai panglima.

“Yang diuraikan hanya sejak 2021 yaitu sejak Gubernur Dr. H. Al Haris menjabat, padahal harusnya selaku Jabatan Gubernur Provinsi Jambi paparan yang tepat adalah diuraikan sejak diundangkannya Perda Nomor 13 Tahun 2O12,” ujarnya.

LBH-PI pun merasa kecewa lantaran Gubernur dan tim kuasa hukumnya seolah tidak mengetahui makna dari sebuah Peraturan Daerah.

“Perda merupakan produk hukum yang dibentuk dan disetujui bersama oleh Gubernur sendiri dengan Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jambi yang harusnya dilaksanakan dan ditegakkan setegak-tegaknya,” katanya.

Frandy mengatakan pihaknya akan segera melakukan gugatan. Hal itu lantaran solusi yang diberikan Gubernur Jambi melenceng dari Perda Nomor 13 Tahun 2012.

“Senin ini mungkin kita akan masukkan gugatan karena solusi yang dikasih Gubernur bukanlah tentang pelaksanaan Perda,” ujar Frandy.

Reporter: Frangki Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *