PNS golongan II
Terendah II/a masa kerja 0 tahun Rp 2.022.200. Sebelum berubah besarannya Rp 1.926.000.
Tertinggi II/d masa kerja 33 tahun dengan besaran upah Rp 3.820.000 dari besaran awal Rp 3.638.200.
PNS Golongan III
Terendah didapatkan golongan III/a masa kerja 0 tahun Rp 2.579.400
Tertinggi diberikan kepada ASN golongan III/d masa kerja 32 tahun dengan nilai Rp 4.797.000.
PNS golongan IV
Terendah dikasihkan kepada ASN golongan IV/a masa kerja 0 tahun senilai Rp 3.044.300
Tertinggi disampaikan kepada golongan IV/e masa kerja 32 tahun dengan Rp 5.901.200.
Sementara itu, dalam rangka HUT ke-77 Republik Indonesia, 16 Agustus 2022, Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan. Di dalamnya disampaikan soal Rancangan APBN 2023 dan Nota Keuangan.
Di dalamnya disebutkan soal anggaran pendidikan 2023. Apakah itu tanda gaji para PNS naik?
Anggaran pendidikan tersebut terfokus pada 5 hal. Berikut daftarnya:
1. Peningkatan akses pendidikan di seluruh jenjang pendidikan.
2. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana penunjang kegiatan pendidikan. Utamanya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
3. Penguatan link and match pendidikan dengan pasar kerja.
4. Pemerataan kualitas pendidikan dan penguatan kualitas pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD.
5. Disampaikan bahwa Pemerintah juga berkomitmen memperkuat investasi di bidang pendidikan. “Antara lain dengan mendukung perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi.
Belum jelas apakah poin keempat di atas merujuk pada kenaikan gaji guru PNS di PAUD atau bukan.