OPINI  

Ada Bisikan Batu Bara, Alhasil Media Diusir Saat Hendak Meliput

AKTIVITAS batu bara di Provinsi Jambi telah menjadi momok yang tak berkesudahan. Masyarakat Provinsi Jambi mulai semakin menyadari bahwa aktivitas batu bara telah menjadi bahaya laten baru di Provinsi Jambi.

Baik bahaya secara perusakan fisik alam yang akan berakibat buruk secara jangka panjang, kerusakan lingkungan yang berkonsentrasi kemudian menjadi polusi udara, dan berujung pada gangguan pernafasan bagi masyarakat yang ada di sekitar lintasan mobilitas batu bara.

Ada distorsi sistem yang terlanjur terjadi pada jangka waktu pertengahan 2021 sampai sekarang. yang berfokus pada peningkatan hasil batu bara di Jambi yang kemudian terakumulasi, sehingga berujung pada mengkristalnya sistem yang tidak beraturan, sehingga menabrak etika secara etis maupun moral dalam policy-nya.

Akumulasi sistem yang tak beraturan ini dimulai dari semakin masifnya mobilisasi angkutan batu bara, kalau kita hitung dari 15 November 2021 jumlah angkutan batu bara terhitung kurang lebih 5.000 angkutan, namun terhitung masuk pada Oktober 2022 meningkat 200% mencapai 15.000.

Angkutan apa sebenarnya yang melatarbelakangi peningkatan volume mobilisasi angkutan tersebut. Peningkatan mobilisasi batu bara sebesar 200% menjadi tidak wajar karena menurut keyakinan saya 15.000 angkutan berjalan dari Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi sampai ke stokpile batu bara Muarojambi di jalan umum dengan infrastruktur yang secara akal sehat sederhana berpikir masyarakat awam, tidak memadai.

Muncul pertanyaan baru setelah kita menelisik jauh lebih dalam, mengapa terjadi peningkatan volume secara masif pada mobilisasi batu bara?

Dan apa motif peningkatan mobilitas batu bara yang pemerintah tahu bahwa infrastruktur jalan kita tak memadai untuk menampung volume angkutan tersebut?

Di tengah mengkristalnya arus angkutan yang begitu besar sehingga mereduksi reaksi arus masyarakat yang berada di pinggir lintasan batu bara dari kabupaten Sarolangun sampai dengan stockpile batu bara yang berada di Muarojambi dengan kapasitas bongkar muat kurang lebih hanya 4.000 angkutan.

Maka tidak heran lalu lintas kita menjadi semeraut dikarenakan badan jalan maupun bahu kanan kiri jalan dibanjiri oleh angkutan batu bara. Dalam kaitannya peristiwa demikian menjadi tanda tanya besar kepada pemerintah Provinsi Jambi dimana bentuk pengawasan dan manajerial pemerintahan terhadap kejadian ini, atau secara tidak langsung sedikit saya ingin rasanya mengatakan ada apa di balik ini semua?

Di tengah arus reaksi masyarakat, pemerintah menjawab kita akan upayakan dan bekerja untuk mengatasi persoalan tersebut, dengan segala macam daya upaya, dari pengurangan mobilitas angkutan dari 15.000 angkutan menjadi 3.500 angkutan, dari pengaturan jam kerja muat sampai bongkar muat, hingga sampai akan membangun jalan khusus batu bara, ini terlihat bahwa realitas, mendahului konsep yang akan dilakukan setelah terakumulasi menjadi konflik sosial dan lingkungan yang mengkristal, di sini akuntabilitas dan ke-integrasian kerja Pemerintah Provinsi Jambi dipertanyakan?

Kemacetan, kecelakaan, keributan di jalan antar supir umum dan supir angkutan, antar angkutan dengan masyarakat kian terjadi silih berganti. Dirlantas Polda jambi mengeluarkan data bahwa kecelakaan lalu lintas akibat angkutan batu bara berjumlah 39 orang meninggal dunia dalam satu tahun selama tahun 2022 akibat mobilitas batu bara yang sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban secara hukum etik dan moral dari pemerintah dan tidak sampai ke meja hijau.

Akibat dari itu semua, hari ini, Jumat, 21 Oktober 2022 di lantai 5 Aula Hotel BW Luxury terjadi rapat penataan angkutan batu bara di Provinsi Jambi dengan nomor surat 225 und/MB 05/DBB.OP/2022 dan ditandatangani langsung Direktur Pembina Pengusaha Batu Bara Kementerian ESDM, Lina Saria, dalam surat ini ada sekitar 68 pengusaha pemilik IUP dan 47 transportir batu bara di dalamnya. Ada juga Gubernur Jambi, Polda Jambi stakeholder yang tidak diketahui dari mana asalnya dan lain-lain.

Awak media di waktu bersamaan mengutip dari “Jambi Ekspres” Jambi Jumat 21 Oktober 2022 pukul 10.37 WIB bahwa terjadi pengusiran ketika media ingin meliput isi percakapan diskusi terkait penataan batu bara di Provinsi Jambi, dalam rangka dapat merilis dan meliput berita agar dapat dikonsumsi publik.

Saya meyakini bahwa tujuan agar publik dapat menangkap langkah apa yang akan ingin dilakukan Pemerintah, Kementerian ESDM untuk mengatur mobilisasi batu bara agar tidak mengganggu aktivitas sosial kemasyarakatan.

Miris rasanya ketika mendengar bahwa ada pengusiran media yang ingin meliput rapat tersebut. Padahal dalam UU pers itu dijamin kebebasannya dalam Pasal 4 UU pers yang berbunyi, “Pers dijamin sebagai asasi warga negara, selain itu pasal 18 ayat 1 UU Pers juga memberikan sanksi bagi orang yang secara melawan hukum tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers pasal 4 ayat (2), dan ayat (3), yang lebih mirisnya lagi pengusiran media dikarenakan alasan bahwa media akan melebih-lebihkan berita yang akan dibicarakan di lantai 5 Hotel BW Luxury tersebut.

Mengutip kalimat BJ Habibie, “Kalau bukan anak bangsa ini yang membangun bangsanya, siapa lagi? Jangan Saudara harapkan orang lain untuk membangun bangsa kita.”

*Penulis merupakan tokoh pemuda Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *