DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Sapril. S.I.P mewakili Bupati menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tanjungjabung Timur Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang utama Kantor DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur, Selasa 13 Juni 2022.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur, Mahrup didampingi Wakil Ketua I Saidina Hamzah, SE, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda,.para Kepala OPD dan dihadiri oleh anggota DPRD Tanjungjabung Timur.
Dalam penjelasan, Sekda Tanjungjabung Timur mengatakan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD mengacu pada ketentuan perundang-undangan nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 1 tahu. 2004 tentang perbendaharaan negara, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggungjawab keuangan dan sesuai amanat pasal 320 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dalam penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD lampiran laporan keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah anggaran berakhir,”ujar Sekda.
Sapril, mengatakan bahwa laporan keuangan pemerintah kabupaten Tanjungjabung Timur tahun anggaran 2021 yang telah dilakukan audit oleh BPK-RI Perwakilan Jambi, berkat upaya dalam kerja keras semua elemen dalam menyajikan laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima kalinya secara berturut – turut,”ujarnya
Pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah ini disusun dalam bentuk laporan keuangan Pemda yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Dari penjelasan umum yang telah disampaikan Pemda berharap setelah pembahas secara menyeluruh dewan yang terhormat dapat menerima dan menyetujui rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjungjabung Timur Tahun Anggaran 2021,”ujarnya.
Mengakhiri penjelasan, Sekda Tanjungjabung Timur menyampaikan terima kasih kepada lembaga DPRD atas kerjasama yang telah terjalin selama ini,”