DAERAH  

Tiga Nama Diusulkan, Hanya Satu Napi Lapas Bangko yang Dapat Remisi Natal

DETAIL.ID, Merangin – Hari Natal bagi umat Nasrani merupakan satu kebahagiaan saat merayakannya bersama keluarga. Begitu pula narapidana yang beragama Nasrani berharap mendapatkan hak remisi menjelang Hari Raya Natal.

Dari tiga narapidana di Lapas Kelas II B Bangko, hanya satu yang mendapat remisi selama satu bulan. Ia adalah Suanto Sitorus, napi kasus perlindungan anak yang divonis 6 tahun penjara. Sementara dua napi lainnya tidak mendapat remisi, dinilai tidak memenuhi syarat.

“Sebenarnya ada tiga warga binaan Lapas Kelas II B Bangko yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi Natal. Hanya saja satu napi yang memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan remisi Natal,” kata Kalapas Kelas II B Bangko, Erwan Prasetyo Bangko pada Kamis, 23 Desember 2021.

Erwan menjelaskan, remisi Natal yang diterima satu napi Kelas II B Bangko yaitu selama satu bulan potongan penjara.

“Paling tidak bisa menjadi motivasi bagi para napi agar bisa berperilaku baik. Harapan kita setelah mereka bebas bisa kembali di terima oleh masyarakat sekitarnya,” ujarnya.

Menurut Erwan, dua napi lainnya yang belum memenuhi syarat disebabkan belum memenuhi dua pertiga hukuman. “Yang jelas di setiap tahun kita usulkan para napi kita untuk mendapat remisi,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *