Surip Gagal Dapat Untung Rp 40 Juta Hasil Penjualan Sabu

DETAIL.ID, Batanghari – Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Batanghari kian menakutkan bagi pengguna dan pemasok segala jenis narkoba. Bisnis haram mereka selalu jadi target utama anak buah AKBP Zuhairi.

Bandar sabu ketiban sial menjelang perayaan Natal adalah Surip Trianto Bin Karjan umur 35 tahun, warga RT 10/05 Desa Saleh Makmur, Kecamatan Aek Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Petugas turut serta mengamankan Abri Yulianto Bin Casmita, warga RT 07, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. Pria berusia 33 tahun ini merupakan anak buah Surip.

“Penangkapan dua orang ini berdasarkan surat perintah tugas nomor: Sprin.Gas/19/XII/KA/PB.01.03/2021/BNNK dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin. Kap/13/XII/KA/PB.01.03/2021/BNNK,” kata Kepala BNN Kabupaten Batanghari AKBP Zuhairi dalam gelaran konferensi pers, Jumat (24/12).

Lokasi penangkapan kedua bandit narkoba berada dalam wilayah RT 09 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Kamis 23 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

“Dari tangan kedua bandar diperoleh 5 paket plastik bening sedang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ucapan Perwira melati dua.

Petugas juga mengamankan 38 plastik klip bening transparan kosong, satu unit timbangan digital warna abu-abu, satu alat hisab sabu (bong), satu buah sendok sabu dari pipet plastik dan satu kotak bekas bedak warna emas.

“Selanjutnya beberapa lembar tisu bekas, satu unit hp android warna pelangi, satu unit hp android warna biru dan uang tunai hasil penjualan Rp 650 ribu,” katanya.

Zuhairi berujar kronologi pengungkapan gembong narkoba berawal dari informasi masyarakat sekira pukul 22.00 WIB, ada seorang bandar atas nama Surip Trianto alias Arif sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Berbekal informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNK Batanghari melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Surip Trianto dan Abri Yulianto. Narkoba jenis sabu mereka simpan dalam kotak bekas bedak warna emas.

“38 plastik bening transparan kosong, 1 timbangan digital ditemukan dalam tas warna merah milik Abri Yulianto alias Sableng,” ucapnya.

Hasil interogasi petugas, tersangka setiap pekan memesan tiga kantong paket besar narkoba jenis sabu. Notabene pesanan melalu jaringan seorang tahanan Lapas berisinial RB. Kurir diminta meluncur antar pesanan ke daerah Kecamatan Bajubang.

“Kalau sabu ini terjual semuanya menghasilkan uang 90 juta. Tersangka mengaku dapat keuntungan 35 juta hingga 40 juta yang dinikmati oleh pengedar,” katanya.

Sasaran penjualan sabu tersangka dalam wilayah Desa Pompa Air. Kedua tersangka juga bekerja mengambil sisa-sisa minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.

Bisnis haram tersangka telah dilakoni sejak 2016. Biasanya orang terlibat jaringan narkoba awalnya merupakan pemakai. Status bandar melekat setelah tersangka punya jaringan menjual sabu-sabu itu.

“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Editor: Ardian Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *