Gelapkan Ratusan Juta Demi Judi Slot, Karyawan PT SCU Diangkut Polisi

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Polsek Kumpeh Ulu tangkap seorang pelaku penggelapan uang perusahaan PT Saritama Cipta Usaha (PT SCU) di kawasan Donorejo, Kecamatan Pasir Putih, Kota Jambi pada Sabtu,.18 Desember dini hari tadi.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polresta Muarojambi, AKP Amradi. Terduga pelaku diketahui berinisial AP (31), ia tak lain merupakan seorang karyawan PT SCU yang telah bekerja selama lebih kurang 9 tahun.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Penangkapan AP dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Ipda H. Sirait atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHPidana,” kata Kasi Humas Polresta Muarojambi, Sabtu 18 Desember 2021.

Penangkapan AP berawal dari laporan yang diterima oleh Polsek Kumpeh Ulu dari pihak PT SCU pada 17 Desember lalu. Pihak PT SCU melaporkan kejadian penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh AP yang merupakan salesman dari PT SCU.

“Tanpa perlawanan pelaku di tangkap di rumah kontrakannya di daerah Donorejo, Kecamatan Pasir Putih, Kota Jambi pada sabtu, 18 Desember dini hari tadi. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk diproses lebih lanjut,” ujar Amradi.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, Amradi menyampaikan bahwa pelaku berinisial AP, benar telah melakukan penggelapan sejumlah barang milik perusahaan yang menyebabkan perusahaan rugi Rp 300 juta.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Dari pelaku tim Opsnal Polsek Kumpeh Ulu melakukan penyitaan barang bukti berupa nota hasil penjualan barang hasil penggelapan. Berdasarkan pengakuan pelaku uang tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi slot online,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *