DETAIL.ID, Tebo – Kajari Tebo, Imran Yusuf memimpin rapat pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) pada kegiatan Pemetaan Partisipatif Tapal Batas Desa se-Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Rabu, 24 November 2021.
Rapat digelar di aula utama kantor Kejari Tebo ini, dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Kabag Hukum Sekda Tebo, tim Tapal Batas Kabupaten Tebo, Camat se-Kabupaten Tebo, Kepala Desa se Kecamatan Tebo Ilir, dan pengurus Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) sebagai pelaksana pemetaan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Pada kegiatan ini, Kejari Tebo sebagai pengacara negara melakukan pendampingan hukum pada kegiatan tersebut.
“Sebagai jaksa pengacara negara, kami wajib memberikan pendampingan hukum terhadap kegiatan yang diminta,” kata Imran Yusuf saat memimpin rapat.
Pendampingan hukum yang dilakukan jelas Kajari, berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon. Pendampingan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian pendapat hukum tersebut dalam bentuk Berita Acara Pendampingan Hukum.
Imran Yusuf berpendapat, kegiatan Pemetaan Partisipatif Tapal Batas Antar Desa se-Kecamatan Tebo Ilir sangat positif. Di akhir kegiatan, kata dia, setiap desa memiliki peta administrasi batas desa sesuai dengan aturan, atau peta definitif.
“Tapal batas yang jelas akan menunjang peningkatan potensi desa,” katanya.
Ditegaskan Kajari, peta desa wajib ada, karena hal itu dapat mencegah perselisihan. Selain itu, peta desa sangat berguna untuk pengajuan segala macam bantuan dari pusat.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Misalnya, kita hendak mengajukan bantuan kepada Kementerian Desa, PUPR, dan permintaan bantuan-bantuan lainnya ke pusat, peta desa selalu dilampirkan,” katanya.
Kemudian kata Kajari, peta desa sangat penting untuk menegaskan batas wilayah sehingga kalau sudah mempunyai peta desa yang definitif, maka proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dari level terkecil, yaitu desa bisa dilaksanakan dengan tertib dan lebih baik.
Di tempat dan kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Nafri Junaidi mengaku, saat ini belum ada satu pun desa di wilayah Kabupaten Tebo yang memiliki peta definitif.
Hal ini sering membuat pihaknya kebingungan saat pemerintah Provinsi Jambi mempertanyakan itu.
Atas kegiatan pemetaan partisipatif tapal batas antar desa yang dilakukan saat ini, dia mengaku sangat terbantu.
“Beberapa tahun kemarin, Bapak Bupati minta dibuatkan peta definitif desa, sebab batas antar kabupaten telah selesai. Alhamdulillah, kegiatan ini membantu kami menjawab permintaan Bapak Bupati,” katanya.
Dia menjelaskan, kegiatan untuk pembuatan peta desa bisa mengunakan dana provinsi maupun dana kabupaten. Namun di dalam aturan Kementerian Desa (Kemendes), Dana Desa (SD) boleh dialokasikan untuk pembuatan peta desa.
“Aturannya sudah jelas, jadi jangan takut untuk berbuat. Untuk suatu kemajuan itu memang dibutuhkan keberanian,” kata Nafri Junaidi yang mengaku salut dengan keberanian para Kades yang telah menganggarkan DD untuk pembuatan peta desa.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kepada Kejari Tebo, Nafiri mengucapkan terima kasih atas pendampingan hukum pada kegiatan pemetaan partisipatif tapal batas desa yang dilakukan saat ini. Dia berharap, kegiatan ini berjalan aman dan lancar hingga selesai nanti.
Reporter: Syahrial