DETAIL.ID, Jakarta – Mendagri seharusnya sudah dapat memutuskan siapa pemilik sah wilayah yang dipermasalahkan antara Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur setelah digelar rapat penegasan batas di Jakarta belum lama ini.
Rapat tersebut dihadiri Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, Tim PBD Provinsi Jambi, Tim PBD Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Tim PBD Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Tim PBD Kabupaten Tanjungjabung Barat terdiri dari Bupati Drs H. Anwar Sadat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hidayat SH MH, Kabag Pemerintahan, Kabag SDA, Kabag Hukum, Camat Betara, dan pimpinan DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat, telah membuktikan bahwa pemilik wilayah yang dipermasalahkan di batas wilayah Kabupaten Tanjungbarat Barat dan Tanjungjabung Timur adalah Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Dalam rapat yang cukup alot tersebut, Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat menyampaikan bahwa permasalahan batas harus mengacu kepada kesepakatan awal berupa penegasan batas yang telah ditandatangani pada 7 Juni 2013. Itu karena telah melalui tahapan-tahapan yang diamanatkan Permendagri dan tahapan tersebut telah berjalan selama 10 tahun sejak tahun 2003 hingga tahun 2013.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi untuk mengabaikan kesepakatan tersebut,” kata Anwar Sadat.
Lagi pula, menurut Bupati Anwar Sadat, seluruh pelayanan dasar bagi masyarakat di lokasi tersebut baik kesehatan maupun pendidikan dilayani 100 % oleh Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat.
“Termasuk beberapa pembangunan dan pemberian PKH, bantuan desa secara keseluruhan diberikan Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat yang terletak di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjungjabung Barat,” ujarnya.
Bupati Anwar Sadat juga menyesalkan saat survei di lokasi yang dilakukan Tim PBD Pusat bersama PBD Provinsi, dan kedua kabupaten, Tim PBD Pusat tidak melakukan penggalian informasi terhadap administrasi kependudukan maupun administrasi pemerintahan.
Menurutnya, Tim PBD Pusat hanya melakukan pengecekan pilar batas yang bersesuaian dan melakukan pengecekan titik kartometrik, terhadap pengecekan titik kartometrik pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat sangat keberatan peta dengan titik kartometrik yang di perlihatkan telah mengaburkan fakta di lapangan terhadap adanya Pilar Batas Antara (PBA) dan Pilar Batas Utama (PBU).
Wakil Bupati Tanjungjabung Timur, Robby Nahliyansyah membantah pernyataan Bupati Tanjungjabung Barat. Menurutnya, pejabat yang diutus dalam hal ini TPBD oleh Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur tidak akan pernah menandatangani penegasan batas, yang ditandatangani pejabat Tanjungjabung Timur pada 7 Juni 2013 hanya pelacakan batas.
Tim PBD Tanjungjabung Barat dengan mudah mematahkan argumen Wakil Bupati Robby yang keliru. Ia memaparkan bahwa yang ditandatangani oleh pejabat Tim PBD Tanjungjabung Timur bersama Tim PBD Tanjungjabung Barat dan Provinsi Jambi adalah penegasan batas, sepanjang 63,35 kilometer termasuk di dalamnya segmen yang dipermasalahkan Kabupaten Tanjungjabung Timur.
“Jadi bukan pelacakan batas sebagaimana argumen Wakil Bupati Tanjungjabung Timur,” katanya.
Saat jeda rapat, ketika dimintai keterangan, Bupati Anwar Sadat menyampaikan bukti dan perdebatan yang disampaikan tadi sebenarnya Dirjen Adwil sudah bisa melihat bahwa Tanjungjabung Barat pemilik sebenarnya wilayah yang dipermasalahkan tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hidayat SH MH punya statemen yang lebih keras lagi. “Dengan fakta dan bukti yang ada, kita tidak akan berikan wilayah yang sebenarnya punya kita walaupun hanya satu meter,” kata Hidayat.
Reporter: Robby Cahyadi