Buruh Tani Dipanggil Polisi, Ekskavator Terus Bekerja di Wilayah TNKS

DETAIL.ID, Merangin – Alat berat jenis ekskavator terus beroperasi di daerah yang diduga sebagai daerah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Namun, meski sudah beroperasi cukup lama hingga kini belum ada tindakan dari pihak yang berwajib.

Hal ini berbanding terbalik dengan warga yang berprofesi sebagai buruh tani. Mereka yang baru bekerja malah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian karena diduga telah melakukan penjualan lahan di wilayah TNKS.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Saya di sini baru 2 bulan bekerja sebagai buruh tani upahan bersama keluarga. Saya masih belum paham kenapa saya dapat panggilan dari polisi atas aduan orang yang belum jelas,” kata Iskandar alias Pak Kardo, salah satu buruh tani yang mendapat surat panggilan polisi yang kedua kalinya, Kamis 18 November 2021.

Di tengah kebingungan, panggilan tersebut membuat Iskandar dan keluarga cemas dan shock. Sebab jika tidak dipenuhi, ia pasti akan dijemput secara paksa oleh aparat kepolisian.

“Jika saya tidak menghadap saya akan dijemput paksa, begitu penjelasan Parmansyah pada saya,” ujar Iskandar.

Iskandar jelas merasakan ketidakadilan atas peristiwa yang menimpanya, beberapa teman seprofesinya pun turut berpendapat demikian.

“Rasanya tidak adil, alat berat terus bekerja 2 minggu ini di areal TNKS dibiarkan saja. Sementara pak Iskandar yang hanya buruh tani upahnya juga belum tentu cukup untuk makan. Polisi beraninya hanya sama rakyat kecil saja tidak dengan mereka yang punya banyak duit,” ujar Mizan, salah seorang petani di Sungai Lalang.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Sebagai informasi, Surat Panggilan B.593/XI/Res.24/2021 perihal permintaan keterangan dari Polres Merangin ini tertanggal 14 November 2021, diantarkan langsung oleh Parmansyah kepada Iskandar bin Kardo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *