DETAIL.ID, Muarojambi – Satreskrim Polres Muarojambi berhasil menangkap satu pelaku yang berperan sebagai pengangkut minyak hasil ilegal drilling di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Muarojambi.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Muarojambi pada Senin, 4 Oktober 2021. Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja menjelaskan kepada wartawan bahwa pelaku menggunakan mobil air bersih untuk mengangkut minyak hasil ilegal drilling untuk mengelabui polisi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Kasus ini sedikit unik karena pelaku memakai mobil bertuliskan ‘air bersih’ padahal isi sebenarnya adalah minyak hasil ilegal drilling. Hal ini digunakan olehnya untuk mengelabui petugas agar lolos dari razia kepolisian. Pelaku ditangkap saat melintas dengan membawa 4 ton BBM solar dari Desa Bungku,” kata AKBP Yuyan Priatmaja.
Setelah ditelusuri ternyata mobil bertuliskan air bersih tersebut bukannya membawa air bersih, melainkan minyak ilegal. Pemeriksaan terhadap pelaku berinisial FD (22) kemudian dilakukan dan diperoleh informasi bahwa minyak ilegal tersebut berasal dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari dan akan dikirimkan ke Provinsi Riau sebanyak 4 ton.
Kapolres juga menambahkan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih 2 tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Muarojambi pada Rabu, 29 September 2021 lalu.
Diketahui pelaku dalam satu kali jalan membawa minyak ilegal tersebut, diupah Rp 1,8 juta.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Reporter: Juan Ambarita