Poltak Tambunan Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi Rekrutmen Honor K1 dan K2

Kasi Pidsus Kejari Baubau Muhamad Heriadi, S.H., M.H menerima uang denda korupsi rekrutmen honorer K1 dan K2 dari Terpidana Poltak Tambunan senilai Rp500 juta. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Baubau – Terpidana perkara korupsi penyalahgunaan wewenang dalam perekrutan tenaga honorer jalur kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kabupaten Bombana bernama Poltak Tambunan, Jumat 13 Agustus 201 mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Poltak datang membawa uang tunai Rp500 juta sebagai pembayaran denda. Perkara rekrutmen honorer K1 dan K2 tahun 2011 hingga 2014 silam ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Uang denda setengah miliar Poltak Tambunan diterima langsung Kasi Pidsus Muhamad Heriadi, S.H., M.H.

“Selanjutnya denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas nama Kejari Baubau,” kata Heriadi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Terpidana masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kendari. Eksekusi terhadap terpidana Poltak Tambunan setelah Kejari Baubau menerima salinan putusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2227 k/pid.sus/2016 tanggal 10 Januari 2017.

“Putusan Kasasi MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baubau dan menolak permohonan kasasi dari Termohon Terdakwa Drs. Poltak Tambunan, M.Si,” ucapnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2016/PT KDI tanggal 23 Juni 2016, terpidana Poltak Tambunan terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ridwan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jabatan Ridwan adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bombana,” ujarnya.

Mantan Kasi Pemeriksa Kejari Batanghari, Jambi ini berujar terpidana Poltak Tambunan dijatuhi hukuman penjara selama 10 Tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta, subsidair 4 bulan penjara.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Ia dijerat Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Reporter: Ardian Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *