DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) dan WALHI Jambi pada Selasa, 31 Agustus 2021 meluncurkan laporan berjudul Pendugaan Potensi Pajak Sawit di Provinsi Jambi.
Laporan ini menyajikan enam informasi penting dan terbaru meliputi tutupan dan status tanaman sawit, produksi tandan buah segar (TBS), penerimaan negara atas pajak sawit, pengusahaan perkebunan sawit, sawit dalam kawasan hutan, dan sawit pada lahan gambut.
Dalam laporan itu dipaparkan potensi penerimaan negara atas pajak PBB dan PPN dari perkebunan sawit di Provinsi Jambi mencapai Rp 2,9 triliun pada tahun 2020.
“Optimalisasi penerimaan perpajakan oleh pemerintah menjadi latar belakang dari penyusunan laporan ini. Adanya gap antara data potensi pajak sawit dengan target dan realisasinya menjadi persoalan yang kami dalami. Pada titik ini, transparansi informasi adalah kunci, dan kapasitas serta penggunaan teknologi merupakan hal pertama yang harus ditingkatkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Linda Rosalina, Pengkampanye TuK Indonesia.
Jambi adalah provinsi dengan potensi industri sektor berbasis lahan yang tinggi. Dalam konteks sektor sawit, Jambi masuk 10 besar provinsi produsen kelapa sawit di Indonesia.
Rudiansyah, tim riset, mengungkapkan bahwa sebagai daerah penghasil sawit, sudah selayaknya Jambi memperoleh keuntungan dan manfaat yang besar. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi justru terbilang rendah, terbesar berasal dari pajak kendaraan.
“Jambi juga masuk dalam langganan kebakaran hutan dan lahan seiring dengan luasnya kerusakan gambut dan tingginya konflik tenurial. Eksploitasi dan eksplorasi sumber daya yang terjadi di Jambi sangat tidak sebanding dengan penerimaan negara maupun pendapatan daerahnya,” kata Rudiansyah.
Manajer Kajian dan Penguatan Informasi, Walhi Jambi, Dwi Nanto mengatakan hasil pemantauannya selama ini, perluasan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Jambi memberikan dampak risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) sangat tinggi. Kerusakan hutan dan lahan gambut serta konflik agraria adalah permasalahan yang tidak lagi dapat dihindari.
“Sehingga sudah seharusnya pemerintah daerah mengambil peran progresif untuk mengoptimalkan pajak sebagai salah satu instrumen kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan,” ujar Dwi Nanto.
Jumlah pemegang HGU perkebunan sawit di Provinsi Jambi yang berhasil diidentifikasi yaitu 118 HGU dengan total luas 286.762,67 hektare. Pemegang HGU didominasi oleh PBS sebanyak 113 HGU, dan PBN sebanyak 5 HGU. Sementara luas perkebunan mandiri yang berhasil diidentifikasi adalah 16.914,95 hektare.
Namun, terdapat kesenjangan data pengusahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi. Banyak perusahaan sawit di Jambi secara eksisting beroperasi tanpa HGU namun tidak dikategorikan sebagai perkebunan besar.