DETAIL.ID, Merangin – Rangga (28) tersangka Pembunuhan terhadap Sapri, Plt BPBD Merangin, melakukan pembunuhan setelah dirinya dan korban berbincang dan menanyakan pekerjaan pelaku yang dianggap kurang beres.
Dari perkataan korban tersebut, pelaku merasa sakit hati. Apalagi dari perkataan korban yang akan memecat dan mengganti dengan orang lain. Sehingga pelaku langsung emosi dan kemudian menghantam kepala bagian belakang korban.
Korban tersungkur dan kemudian diseret oleh pelaku hingga ke kamar mandi. Setelah korban dipastikan tewas, pelaku langsung menjarah harta benda korban berupa cincin, puluhan jam tangan, satu unit sepeda motor jenis Scoopy dan uang sebesar Rp 8 juta.
Pelaku yang berhasil menjarah harta korban langsung melarikan diri hingga ke Prabumulih. Hingga kemudian berhasil ditangkap polisi.
Berikut kronologi yang disampaikan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnawarman, saat melakukan rilis kepada sejumlah media.
Tersangka dihadirkan dengan menggunakan baju kaos khas tahanan Polres Merangin. Sejumlah barang bukti seperti satu buah linggis, baju milik korban, baju yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya, serta sejumlah jam tangan dan cicin milik korban juga uang sisa yang berhasil diamankan polisi.
“Dari hasil pemeriksaan beberapa orang saksi, mengarah kepada tersangka dan dari pengakuan tersangka hanya sakit hati karena mau dipecat saja. Dengan perbuatan tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 339 dan juga pasal 338 KUHP, dengan acaman penjara seumur hidup. Untuk rekonstruksi kita akan gelar berikutnya,” ujar Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawarman, 2 Agustus 2021.
Reporter: Daryanto