DETAIL.ID, Jambi – Menjelang pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi yang akan berlangsung mulai tanggal 23 – 29 Agustus mendatang, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K, meninjau langsung pos penyekatan di beberapa titik perbatasan Kota Jambi.
Pada kesempatan itu Kapolda mengatakan bahwa pembatasan mobilitas pengguna jalan nantinya akan diberlakukan sesuai masing-masing jenis kendaraan untuk masuk ke Kota Jambi.
Adapun beberapa pos penyekatan yang ditinjau yakni Simpang Rimbo, Paal 10 Kota Baru, dan Aurduri 2.
Angkutan umum, pick up, dobel cabin, masuk ke Kota Jambi melalui Aurduri 1. Kemudian, minibus, mikrobus dan mobil jeep melalui Simpang Rimbo atau Jalan Pattimura.
Sementara, kendaraan roda dua melalui Pal X di depan Polsek Kotabaru. Untuk dalam Kota Jambi, di Kebun Kopi, hanya dilalui roda dua, atau ditutup total. Berikutnya, di jalan Perumahan Liverpool dilewati minibus jeep atau tutup total.
Lalu, di Tanjung Lumut dilalui minibus jeep. Di jalan gado-gado angkutan umum. Sementara, Aurduri II/Sijenjang hanya roda dua atau tutup total.
Dirinya mengimbau, agar masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan berdiam di rumah. “Ini kita lakukan demi mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Kemudian untuk pembayaran pajak kendaraan, pelayanan samsat ditutup sementara selama pengetatan PPKM level IV di Kota Jambi.
“Bagi yang jatuh tempo pajak pada tanggal 23 – 29 Agustus, bisa diperpanjang pada tanggal 30 Agustus sampai 5 September 2021 tanpa ada sanksi denda,” ujar Kapolda.
Reporter: Juan Ambarita