DETAIL.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 mendatang. Salah satu anjuran dalam PPKM Darurat ini yakni penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis.
Target itu tercantum dalam dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali”.
“Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam,” bunyi aturan tersebut.
Dilansir dari CNNIndonesia, Jenis dan kualitas masker yang baik dipastikan memiliki implikasi lebih untuk melindungi dari infeksi corona.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Semisal, masker bedah sekali pakai dipastikan lebih baik dari pada masker kain. Lalu masker N95 lebih baik dari masker bedah.
“Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang,” bunyi salah satu aturan tersebut.
“Tak mengizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,” bunyi aturan tersebut.
Salah satu penyebab mudahnya virus corona menyebar dengan cepat akibat tidak memakai masker. Penularan juga bisa terjadi saat kondisi makan bersama, ruangan tertutup hingga aktivitas dengan bernapas kuat seperti bernyanyi, berbicara, tertawa.