Demo Tolak PPKM Level 4, Polisi Bubarkan Aksi Mahasiswa di Balikpapan

DETAIL.ID, Balikpapan – Pembubaran paksa dilakukan polisi dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa Balikpapan. Aksi ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan pada Kamis, 22 Juli 2021.

Aksi ini merupakkan bentuk protes para mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah untuk penerapan PPKM Level 4. Mereka menilai kebijakan itu merugikan masyarakat. Karena tidak dapat mencari rezeki. Para mahasiswa meminta, agar PPKM Level 4 tidak diberlakukan di Balikpapan.

Awalnya, aksi ini direncanakan dilaksanakan di depan Kantor Pemkot Balikpapan. Namun, belum sampai di lokasi, petugas sudah mengamankan ratusan mahasiswa.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Kami sudah fasilitasi dari kemarin. Tim kami turun menemui koordinator lapangan dan pihak perguruan tinggi mengimbau mahasiswa tidak turun ke lapangan. Tim saya sudah menghubungi wali kota untuk diaudiensi saja karena situasi sekarang sangat rentan terjadi penyebaran Covid-19,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, yang dilansir dari presisi.co.

Terungkap pula bahwa Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, bersedia untuk menemui perwakilan mahasiswa agar bisa melakukan audiensi di Kantor Pemkot Balikpapan. Tapi tawaran audiensi ini ditolak para mahasiswa.

Karena beberapa hal yang dipertimbangkan diacuhkan oleh mahasiswa, maka petugas mengambil sikap tegas. Di lokasi unjuk rasa, sempat terjadi kericuhan, lantaran mahasiswa menolak ditertibkan. Dari ratusan mahasiswa, 15 orang di antaranya dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk dites antigen. Karena dinilai kegiatan ini berpotensi menyebarkan Covid-19.

Dandim 0905 Balikpapan, Kolonel Inf Faisal Rizal juga turut berkomentar. Ia menyebut tuntutan yang diminta mahasiswa ini tak dapat dikabulkan. Karena, PPKM Level 4 merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat.

“PPKM ini sudah ditetapkan oleh Presiden langsung. Instruksi Presiden ditindaklanjuti dengan Inmendagri Nomor 23 tahun 2021, yakni Balikpapan termasuk yang ditetapkan menjadi PPKM Level 4,” ujar Kolonel Inf Faisal.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Di satu sisi, menurutnya, Pemkot Balikpapan telah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Ia juga mengatakan sah-sah saja jika mahasiswa mau menyampaikan pendapat kepada Pemkot Balikpapan. Hanya saja pembatasan jumlah yang terlibat harus diperhatikan.

“Sedangkan tadi saya hitung itu ada sekitar 180 sampai 200 orang. Sehingga itu betul-betul melanggar protokol kesehatan,” kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

Reporter: Juan Ambarita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *