SIASAT  

Terima Hasil PSU Pilgub Jambi, Tim CE-Ratu Nyatakan Tidak Ada Gugatan ke MK

DETAIL.ID, Jambi – KPU Provinsi Jambi dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara PSU Pilgub Jambi 2020 menyatakan pasangan Al Haris-Abdullah Sani unggul atas Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Fachrori Umar-Syafril Nursal.

Atas hasil ini, pasangan calon gubernur CE-Ratu menerima hasil PSU Pilgub Jambi. Hal ini disampaikan saksi pasangan calon gubernur Cek Endra-Ratu, Yuskandar.

“Kami dari Paslon nomor urut satu dengan ini menerima hasil Pilgub Jambi 2020, ” kata Yuskandar seperti dilansir Jernih.id, Kamis 3 Juni 2021.

Ia mengatakan sebenarnya pihaknya bisa melakukan gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi, namun katanya kalau ada gugatan maka Pilgub Jambi tidak akan selesai

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Memang berat menerima hasil Pilgub Jambi maka dengan ini saya mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kalau ada kekurangan,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Al Haris-Sani, Hasan Mabruri mengucapkan rasa syukur atas penerimaan hasil PSU Pilgub Jambi oleh saksi CE-Ratu ini.

“Alhamdulillah saksi 01 CE-Ratu menyertakan menerima hasil Pilgub Jambi dan menyatakan proses Pilgub selesai dan tidak ada gugatan, terima kasih untuk saksi 01,” kata Direktur Center Al Haris-Sani ini.

Sumber: Jernih.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *