SEBANYAK 15 ton tanaman ganja dimusnahkan. Kaki Gunung Seulawah, lokasi penanaman ganja seluas 2 hektare tersebut menjadi saksi pemusnahan massal oleh BNN. Tapi sayangnya, cara pemusnahannya adalah dengan membakar.
Rabu, 16 Juni 2021, BNN ditemani 200 personel gabungan TNI-Polri meninjau langsung temuan ladang ganja. Lokasinya terpisah, dua titik dengan medan terjal. Dua-duanya di kawasan hutan Lamteuba, Gampong Pulo, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.
Peninjauan ini berawal dari temuan Tim Penyelidikan Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN. Di lokasi ladang tersebut memang benar ditemukan ribuan batang ganja, diperkirakan mencapai 20.000 batang. Tinggi pohon beragam, berkisar 30 sentimeter hingga 200 sentimeter namun belum bisa dipanen.
Penindakan oleh BNN bersama dengan tim gabungan disebut sebagai upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selain itu, menyambut peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juli 2021 mendatang.
Tentu, penindakan ini positif. Namun yang patut menjadi sorotan ialah cara pemusnahan. Ribuan batang ganja yang ditemukan, dibabat, ditumpuk jadi satu lalu ‘DIBAKAR’.
Asap hasil pembakaran tersebut berisiko menyumbang emisi karbon di atmosfer. Bukan hanya itu, zat psikotropika berbahaya justru rentan terisap oleh para personel gabungan bahkan masyarakat sekitar.
Hal ini pernah disampaikan pula oleh dr. Zulkhair Ali, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Palembang, Sumatra Selatan. Ia menyebut, pemusnahan dengan cara dibakar sangat berbahaya. Sama bahayanya dengan mengisapnya secara langsung.
“Sebenarnya ada banyak cara memusnahkan ganja. Paling aman ya diblender. Kalau dibakar itu sangat berbahaya,” kata dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang itu pada 3 Agustus 2020 lalu.
Bukankah lebih baik mengembalikannya pada alam? Menghancurkannya dan menjadikannya sebagai pupuk kompos organik misalnya. Dihancurkan, lalu dicampurkan dengan bakteri pengurai. Memang butuh upaya dan biaya lebih, tapi itu lebih bermanfaat bagi alam, bukan?
Jika memang berkomitmen besar memberantasnya, alihkan saja denda dan sitaan terhadap para gembong yang tertangkap pada cara pemusnahan yang lebih aman bagi kesehatan dan lingkungan.
Pemusnahan ganja dengan cara membakar terus berulang. Sampai kapan BNN dan jajaran penegak hukum lainnya mengajak untuk “nge-fly massal”?