DETAIL.ID, Tebo – Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan dengan terdakwa Waka DPRD Tebo, Syamsu Rizal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo, Jumat, 7 Mei 2021.
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Yoyok meminta izin kepada majelis hakim, untuk menayangkan video ucapan terdakwa Syamsu Rizal dalam persidangan.
Hakim pun menyetujui permintaan tersebut, dan menayangkan video melalui layar infokus.
Video tersebut merupakan ucapan atau hasil wawancara terdakwa kepada media beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]
Dari video itu, ada satu pernyataan terdakwa yang menjadi pertanyaan jaksa penuntut umum. Yakni terkait pernyataan terdakwa yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut bukan hanya dia, namun ada beberapa orang yang juga pemilik lahan.
Hal inilah yang menurut JPU Yoyok, terdakwa secara tidak langsung mengakui bahwa memiliki tanah di lahan yang berada di Desa Suo Suo Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi itu.
Reporter: Syahrial