Sidang Lanjutan Kasus Perusakan Hutan, Syamsu Rizal Malah Tuding Pihak Kepolisian Memaksakan Kasusnya

SIDANG: Terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal memberikan keterangan pada sidang lanjutan perusakan hutan.

DETAIL.ID, Tebo – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo melanjutkan sidang kasus dugaan perusakan hutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, di ruang sidang PN Tebo, Jumat, 7 Mei 2021.

Sidang yang sebelumnya sempat terhenti karena memasuki waktu salat Jumat, dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam sidang, Iday sapaan akrab Syamsu Rizal merasa dirinya mendapat diskriminasi atas kasus tersebut. Di hadapan majelis hakim, dia menjelaskan, ada kejanggalan pada proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Penetapan dirinya sebagai tersangka, kata Iday, diawali saat pihak kepolisian menetapkan pekerja dia yang bernama Supar sebagai tersangka.

Waktu itu, Supar diminta pihak kepolisian untuk menandatangani selembar surat dengan alasan sebagai bukti jika pihak kepolisian telah datang ke TKP (lapangan). Karena buta huruf, tanpa beban Supar menandatangani surat tersebut.

“Beberapa hari surat telah ditandatangani, kok tiba-tiba dia (Supar) ditetapkan sebagai tersangka. Kan aneh,” kata Iday lagi.

Pada sidang ini, Iday telah menyiapkan bukti dua rekaman video pernyataan Supar yang tidak mengetahui tentang isi surat yang telah dia tandatangani. Iday minta kepada majelis hakim agar diizinkan untuk menayangkan video tersebut.

Permintaan Iday disetujui hakim, dan video yang dimaksud ditayangkan melalui layar infocus. “Jadi saya merasa didiskriminasi atas kasus ini,” kata Iday usai penayangan video.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Ia menjelaskan bahwa itu terjadi jauh sebelum adanya laporan (LP) di Polres Tebo. LP tersebut kata dia, dibuat oleh Bhabinkamtibnas pada awal Oktober di lokasi.

“Di situlah saya menduga asal mula seluruh rangkaian kejadiannya sampai saya ditetapkan sebagai tersangka. Jadi saya menduga jika ini sangat dipaksakan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *